BERITA INDEX BERITA
KLHK dan Polda Kalbar Bongkar Jaringan Penyelundup Sisik Trenggiling

PONTIANAK - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus
Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling dan meringkus 2 orang
pelaku BY (44) dan AN (63) dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi,
Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan
transaksi sisik Trenggiling di dalam rumah tersebut. Selain kedua pelaku
petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik Trenggiling, 2 (dua) unit handphone
dan 1 (satu) buah buku rekening.
Tersangka BY, yang bertempat
tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan
sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling
pada sebuah rumah di Desa Kelakik. Sedangkan tersangka AN bertempat tinggal di
Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi merupakan
broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling
tersebut.
Rasio Ridho Sani, Dirjen PHLHK
menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting
untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi
(TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari
penangkapan FA (31th), MR (35th), serta MN (47th) tersangka perdagangan 57 Kg
sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.
Sedangkan penangkapan tersangka
FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan
sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42th), R
(41th), dan AT (34th) dengan barang bukti 360 Kg. Sehingga total perdagangan
sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 Kg.
Rasio Sani menambahkan bahwa,
penyidik KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling.
Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak
sangat serius terhadap perusakan ekosistem. Trenggiling (Manis javanica) berperan
penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap
dan serangga lainnya.
"Trenggiling memakan rayap
dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi
rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem
sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat," terang Rasio Sani.
Kerugian lingkungan akibat
perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar
oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari Univeristas IPB bahwa 1 (satu) ekor
Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar
Rp50,6 juta.
1 (satu) Kg sisik Trenggiling diambil dari 4 ekor
Trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik Trenggiling maka
1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh. Nilai kerugian lingkungan akibat
perburuan Trenggiling dari kasus ini mencapai Rp68,36 Miliar.
Sedangkan total kerugian
lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019
trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp152,76 Miliar. Mengingat
pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat
perburuan dan perdagangan trenggiling, pelaku harus dihukum maksimal agar ada
efek jera, tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Kepala Balai PHLHK
KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan bahwa BY dan AN telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA
Pontianak guna menjalani proses peyidikan.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2)
huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,
dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman
pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang dimiliki penyidik dan
laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan
sisik Trenggiling, petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta
pencarian lokasi transaksi.
Hasilnya Tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY
dan AN) saat sedang berada disebuah rumah yang didalamnya tersimpan sisik
Trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas kedalam 6 karung dan 13
dus.
Dari hasil pemeriksaan, BY
mengakui sebagai pemilik sisik Teringgiling. Sedangkan AN mengakui bahwa
sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik Trenggiling. Rencananya
pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik Trenggiling
yang disepakati dengan pembeli, tegas David.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan
bahwa penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan
perburuan dan perdagangan trenggiling. Dirinya menegaskan tidak akan berhenti
menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat
besar.
Menurut Sustyo, kejahatan
terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan
sangat besar. "Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan
berkeadilan. Menindaklanjuti perintah Dirjen PHLHK, kami akan berkerjasama
dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan
tindak pidana pencucian uang”, pungkas Sustyo Iriyono.
Sustyo menambahkan bahwa KLHK
terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan
teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.
"Jaringan ini masih terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku
lain yang belum terungkap,” Sustyo Iriyono menambahkan.
Sustyo mengapresiasi semua pihak
atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak
hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati
Indonesia. (*)
















