BERITA INDEX BERITA
Nelayan Pulau Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir dan Laut Indonesia

PEKANBARU – Pada 25 Oktober 2023 Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbitkan
keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama (PT LMU) di Perairan Pulau
Rupat.
Keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat
Pulau Rupat, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai sejak 2021 menolak
kehadiran tambang pasir laut yang mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap
nelayan Pulau Rupat.
Sebelumnya, pada 5 September 2023, Nelayan Desa Suka Damai
mendatangi Kantor Gubernur dan mendesak pencabutan IUP PT LMU. Helmi, Kepala
DPMPTSP Provinsi Riau yang menemui berjanji akan segera mencabut IUP PT LMU.
Ahok, salah satu nelayan Pulau Rupat, berterima kasih kepada
pemerintah Provinsi Riau yang telah mencabut IUP PT LMU. “Akhirnya Pemerintah
Provinsi Riau memenuhi janji mereka kepada kami nelayan Pulau Rupat. Walaupun
kami harus menunggu kepastian ini selama dua tahun. Kami harap ke depannya
tidak ada lagi tambang pasir laut di perairan utara Pulau Rupat,” kata Ahok.
Tak hanya itu, Ahok menyerukan agar semua IUP pertambangan
pasir laut di seluruh perairan Indonesia dievaluasi dan dicabut karena hanya
akan merugikan nelayan. “Pencabutan IUP pertambangan pasir laut semoga
diteruskan di wilayah perairan lain di Indonesia,” serunya.
Senada dengan itu, Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan
Kajian Kebijakan Walhi Riau, mengapresiasi pencabutan IUP PT LMU oleh DPMPTSP
Provinsi Riau. Ia mengatakan pencabutan IUP PT LMU mengurangi beban nelayan
Pulau Rupat dan sekitarnya.
Dampak buruk krisis iklim mempengaruhi hasil tangkap nelayan
Desa Suka Damai yang kemudian diperparah oleh aktivitas tambang pasir laut PT
LMU. Masyarakat, kata Umi, awalnya khawatir jika IUP PT LMU tidak akan dicabut
dalam waktu dekat. Hal disebabkan karena Syamsuar telah mengajukan surat
pengunduran diri sebagai Gubernur Riau.
Namun dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Pemerintah
Provinsi Riau telah memenuhi janji kepada masyarakat Pulau Rupat, khususnya
nelayan Desa Suka Damai.
“Pencabutan ini setidaknya mengurangi beban nelayan Pulau
Rupat, khususnya Desa Suka Damai. Selain mencabut IUP PT LMU, Pemerintah
Provinsi Riau harus melindungi hak atas ruang hidup nelayan Riau dengan tidak
menerbitkan izin tambang pasir laut di kemudian hari,” sebut Umi.
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut
Eksekutif Nasional Walhi, menyebut Keputusan ini membebaskan pesisir dan laut
utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut PT LMU. Aktivitas tambang
pasir laut berdampak kerusakan pada biota laut, terumbu karang dan habitat
dugong.
Tak hanya itu, penambangan pasir laut menghancurkan wilayah
tangkap nelayan tradisional. Selain itu, aktivitas ini juga memperparah abrasi
dan bahkan jika terus dibiarkan dapat menenggelamkan Pulau Babi, Beting Aceh,
dan beting lainnya serta Pulau Rupat itu sendiri sebagai ruang hidup
masyarakat.
Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan peraturan perundangan,
pertambangan di wilayah perairan bertentangan dengan prinsip keadilan dan
kelestarian sebagaimana dimandatkan oleh UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Juga UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun
2014 tentang Kelautan, dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Pencabutan IUP tambang pasir laut ini merupakan kemenangan
nelayan di Pulau Rupat. Dengan diterbitkannya keputusan ini artinya masyarakat
Pulau Rupat telah menyelamatkan 5.030 hektar perairan laut utara Pulau Rupat
dari ancaman tambang pasir laut,” ujar Farid.
“Kemenangan ini penting disampaikan kepada jutaan nelayan di
Indonesia supaya mereka melakukan upaya serupa untuk melindungi wilayah laut
dari ancaman tambang pasir dan industri ekstraktif lainnya,” sambung Parid.
















