BERITA INDEX BERITA
Walhi dan Akademisi Menilai ada Bluewashing dalam Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

JAKARTA – Setelah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pada 15 Mei lalu,
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menerbitkan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi
di Laut.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi,
Parid Ridwanuddin, menyatakan bahwa penerbitan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023
membuktikan Pemerintah Indonesia tidak mau mempedulikan aspirasi masyarakat
pesisir di seluruh Indonesia, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan
skala kecil, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat yang telah sedang
dan akan dirugikan oleh penambangan pasir laut, apalagi setelah terbitnya PP 26
Tahun 2023.
Lebih jauh, ia menilai bahwa penerbitan Permen KP Nomor 33
Tahun 2023 semakin mengokohkan peran dan posisi pemerintah Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan pengusaha besar di sektor tambang pasir laut.
“Dengan terbitnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023, setelah
terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 menegaskan kepentingan Pemerintah untuk
memberikan karpet merah bagi Perusahaan skala besar yang akan mengeksploitasi
pasir laut di Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” urainya.
Parid menjelaskan bahwa regulasi Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut yang memberikan karpet merah untuk aktivitas tambang pasir
laut tidak lain merupakan bentuk bluewashing.
“Dengan kata lain, Pemerintah mengklaim bahwa melalui PP No.
26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023 akan melindungi pesisir dan laut
serta menjaga kesehatan laut, tetapi sesunguhnya regulasi ini akan semakin
menghancurkan ekosistem pesisir dan laut serta merugikan kehidupan masyarakat
pesisir di Indonesia,” ulas dia.
Hal tersebut, kata Parid tergambar dalam Pasal 2 Permen KP
No. 33 Tahun 2023 yang menyebut pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan
untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya
tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan mengoptimalkan
Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi
ekosistem pesisir dan laut.
“Namun, jika dilanjutkan membaca pasal-pasal selanjutnya,
terutama pasal 19 sampai dengan selanjutnya, akan terlihat tujuan asli dari
regulasi ini, yaitu memberikan karpet merah untuk pengusaha skala besar. Kami
mendesak Pemerintah untuk segera mencabut PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP 33
Tahun 2023,” ungkapnya.
Respon Akademisi
Muhamad Karim, akademisi Universitas Trilogi Jakarta
sekaligus penulis buku-buku kelautan dan perikanan, menyatakan terbitnya Permen
KP Nomor 33 Tahun 2023 sejatinya hanya melegitimasi eksploitasi pasir laut di
seluruh perairan Indonesia.
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini tanpa mempertimbangkan
aspirasi masyarakat pesisir, pulau kecil dan nelayan tradisional yang pasti
akan terdampak oleh kebijakan ini.
Ia juga menyebut Pemerintah tidak akan mampu memulihkan
dampak ekologi dan sosial ekonomi akibat penambangan pasir laut. “Penambangan
yang terjadi dua dekade silam saja hingga kini dampaknya belum pulih di
Kepulauan Riau,” tegas Karim.
Secara ekonomi politik, keluarnya Permen KP No 33 Tahun 2023
kian mempertegas tindakan pemerintah melakukan perampasan ruang dan sumberdaya
kelautan (ocean grabbing). Kebijakan semacam ini akan melegitimasi terjadinya
tren komodifikasi dan pengambil-alihan sumber daya pesisir dan laut yang
mendorong ketidakadilan pembangunan.
Perampasan ruang laut ini terjadi di tengah kepungan
berbagai krisis (ekologi, pangan, iklim, air) dan ketidakadilan sosial-ekonomi
di pesisir dan pulau kecil.
Jika hal ini dibiarkan, kemiskinan struktural akan semakin
menjadi-jadi. Lalu krisis ekologi di wilayah pesisir dan pulau kecil akan
semakin langgeng. “Saya mendesak pemerintah mencabut kedua aturan tersebut jika
mau menyelamatkan masyarakat pesisir beserta sumber daya yang menjadi sumber
kehidupannya,” kata Karim.
Respon Nelayan
Merespon terbitnya Permen KP No. 33 Tahun 2023, Amin
Abdullah, Nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa
regulasi ini akan semakin memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan atau
nelayan skala kecil, khususnya di NTB.
Ia merujuk pada praktik penambangan pasir laut di perairan
Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa Bali beberapa
tahun lalu. Kehancuran perairan Lombok
Timur akibat tambang pasir laut yang bertemu dengan krisis iklim, membuat
kehidupan nelayan kini semakin sulit.
Salah satu dampak pertambangan pasir laut dan krisis iklim
di kawasannya adalah banyak nelayan tradisional di Lombok Timur harus melaut
semakin jauh untuk menangkap ikan sampai ke perairan Sumba.
“Situasi di lapangan
semakin buruk. Nelayan harus menghadapi krisis iklim pada satu sisi. Di sisi
lain, mereka harus berhadapan dengan dampak pertambangan pasir laut yang dulu
pernah dialokasikan untuk reklamasi Teluk Benoa,” tegasnya.
Dalam catatan Amin yang merupakan Ketua Lembaga Pengembangan
Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Permen KP No. 33 Tahun 2023 dan juga PP 26 Tahun
2023 adalah kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya-upaya pemulihan dan
perlindungan kawasan pesisir dan laut serta pulau-pulau kecil yang selama ini
telah dilakukan oleh masyarakat pesisir di tingkat tapak.
“Bagi kami, jika pemerintah mau melindungi pesisir dan laut,
kebijakan yang harus didorong bukan penambangan pasir laut, tetapi kebijakan
yang memulihkan tiga ekosistem penting, yaitu ekosistem mangrove, padang lamun,
dan terumbu karang, yang menempatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan,
sebagai pilar utama,” pungkasnya. (*)
















