BERITA INDEX BERITA
PLTS Atap Langkah Partisipatif Masyarakat untuk Transisi Energi

JAKARTA - Menyambut Hari Listrik Nasional, Koalisi Demokrasi
Energi menggelar aksi teatrikal dengan menggunakan replika cerobong PLTU dan
panel surya, di depan kantor pusat PLN,Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini terdiri dari
Greenpeace, Enter Nusantara dan 350 Indonesia. Aksi tersebut menyerukan kepada
PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak
membatasi kapasitas pemasangan surya atap bagi masyarakat sebagai upaya
mempercepat transisi energi guna mengurangi polusi udara.
Aturan ini tertuang dalam memo internal PLN, yang kemudian
diakomodir oleh Kementerian ESDM, sehingga mereka berencana untuk merevisi
Permen No 26/ 2021 tentang PLTS Atap. Rencana revisi tersebut memuat ketentuan
kapasitas pemasangan PLTS atap yang semula bisa 100% dari kapasitas terpasang,
dipangkas menjadi 10-15%.
“PLN seharusnya memberikan pilihan sumber listrik bagi
masyarakat yang ingin memasang surya atap. Apa yang dilakukan PLN saat ini
jelas mempersulit masyarakat yang ingin beralih ke energi terbarukan seperti
matahari,” ucap Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace
Indonesia.
Selain itu, ujar Hadi, perlu keseriusan dari pemerintah
melalui Kementerian ESDM agar memberi kejelasan regulasi dan insentif sehingga
transisi energi bisa berjalan optimal dan harga energi terbarukan menjadi lebih
kompetitif.
“Jika PLN terus melayani nafsu oligarki batubara untuk
meraup cuan dari sektor energi, masyarakat akan selalu menjadi korban dari
kebijakan ini. Sudah saatnya PLN melibatkan masyarakat dalam proses transisi
energi sehingga masyarakat bisa berdaulat atas pengelolan energinya sendiri,” tambah
dia.
Reka Maharwati, dari Enter Nusantara mengatakan, selama ini generasi
muda selalu diberikan motivasi untuk menjadi agent of change. Namun kebijakan
yang dihadirkan oleh pemerintah belum juga mendengar aspirasi orang muda yang
ingin mendorong perubahan ke arah yang lebih baik untuk generasi mendatang.
“Transisi energi yang bersih dan berkeadilan bisa mulai
diwujudkan dengan segera membatalkan revisi Permen No 26/ 2021 tentang PLTS
Atap,” jelasnya.
Sementara itu, Ginanjar Aryasuta dari 350 Indonesia
menyatakan,, sebagai lembaga strategis dalam penyediaan listrik bagi Indonesia,
PLN harusnya berada di garis depan dalam mensukseskan rencana transisi energi
berkeadilan.
Kebijakan internal PLN yang membatasi instalasi PLTS atap on
grid 10 – 15 persen dari kapasitas daya terpasang menghambat partisipasi publik
dalam transisi energi di Indonesia. Tindakan pembatasan tersebut bertentangan
dengan Permen ESDM 26/2021, menghambat pencapaian target bauran energi
terbarukan.
“Kita perlu aksi cepat untuk menangani krisis iklim.
Terhambatnya aksi iklim ini selain memberikan ancaman terhadap kerusakan
lingkungan juga mengancam masa depan generasi muda,” kata dia.
Diketahui, kemauan pemerintah untuk mengejar target bauran
energi terbarukan sebenarnya bisa juga dicapai dengan memberikan akses mandiri
energi kepada masyarakat.
Sebagai perbandingan, proyek besar seperti PLTS Terapung
Cirata, kapasitasnya mampu dipenuhi oleh surya atap apabila dipasang pada 200
ribu rumah warga di Jakarta. Dengan
begitu, capaian target tidak hanya dipenuhi dari pembangkit listrik berskala
besar, namun juga dari skala rumah tangga.
Indonesia adalah negara tropis yang memiliki potensi energi
surya yang sangat besar. Dari potensi sebesar 3,2 juta MW baru 322 MW yang
sudah terpasang. Artinya baru 0.01% dari total kapasitas yang ada. Dengan
potensi sebesar itu, Indonesia sangat mampu untuk beralih menggunakan energi
terbarukan sepenuhnya. Sayangnya, potensi ini tidak didukung oleh kebijakan
yang mendukung pengembangannya.
















