BERITA INDEX BERITA
Tanpa AMDAL, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Demi Investasi Tiongkok

PEKANBARU — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar. Bahlil yang selalu
mengatas namakan dirinya sebagai orang kampung mengklaim masyarakat Rempang
bersedia dipindahkan ke lokasi lain di pulau yang sama secara sukarela.
Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan
keinginan mayoritas masyarakat di lima Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang.
Temuan Solidaritas Nasional untuk Rempang jelas menunjukkan fakta, mayoritas
masyarakat di lima Kampung Melayu Tua masih konsisten menolak pembangunan
pabrik kaca milik Perusahaan Xinyi Group di atas tanah adat seluas 2000 hektar.
Investasi asal negeri Tiongkok ini sudah
menggerakkan negara dengan kekuatan represifnya berupaya menggusur, tanpa dasar
legalitas jelas, tanpa sertifikat hak pengelolaan dan dokumen Amdal. Rencana
penggusuran sebelas Kampung Melayu Tua di Rempang dan mengusik lima Kampung
Melayu Tua lainnya di Pulau Galang dan Galang Baru dimodifikasi.
Kini, pemerintah bersama BP Batam dan instansi
lainnya akan fokus pada penggusuran tahap I, di lokasi pabrik kaca akan
dibangun. Lokasi Tahap I penggusuran di Pulang Rempang berada di Kampung
Belongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulang Tanjung, Kampung Sembulang
Hulu, dan Kampung Pasir Merah.
Selain menggusur, Pemerintah merencanakan
kelima komunitas masyarakat lima Kampung Melayu Tua tersebut akan dipindahkan
ke Kampung Tanjung Banun. Rencana penggusuran dan pemindahan yang konon
kabarnya juga belum dikomunikasikan dengan masyarakat Kampung Tanjung Banun.
Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau
menyatakan sampai hari ini masyarakat tetap menolak dan masih bertahan di
kampung-kampung mereka.
“Masyarakat tetap menolak upaya penggusuran
dan rencana pembangunan pabrik kaca dibatalkan. Pernyataan Bahlil telah terjadi
kesepakatan dengan masyarakat merupakan informasi yang menyesatkan. Masyarakat
di lima kampung tua yang menurut Bahlil menerima relokasi kenyataannya sampai
hari ini masih bertahan menolak,” sebut Even.
Diketahui, Bahlil mengaku telah bertemu
perwakilan tokoh masyarakat Rempang dan mendiskusikan rencana relokasi
masyarakat di lima kampung yang akhirnya akan dipindahkan ke kampung lain
sejauh kurang lebih 3 km. Menurut Even, Bahlil tidak boleh mengambil keputusan
hanya dari satu dua orang tokoh, bahkan tokoh yang bukan berasal dari lima
kampung yang akan digusur.
Selain itu, tokoh yang diklaim Bahlil malah
menyatakan hal berbeda kepada masyarakat yang berada di beberapa Posko Bantuan
Hukum dan Posko Kemanusiaan. Masyarakat pun mengatakan tokoh tersebut hanya
mengkomunikasikan dan menyerahkan keputusan kepada masyarakat, berbeda dengan
yang disampaikan Bahlil.
“Dialog tidak pernah dilakukan, bahkan di
rekaman yang beredar mengabaikan suara perempuan kampung yang protes padanya.
Sikap ngotot Bahlil dan klaim-klaimnya hanya membuat luka dan suasana traumatis
masyarakat dan perempuan akibat tindakan represif dan intimidasi selama ini
semakin dalam,” ujar Even.
“Basa basi sebagai orang kampung, namun
berpihak pada investasi, tidak mendengar, dan terus bertutur tanpa sandaran
data yang jelas bukan adab timur, bukan adab orang kampung, bukan adab orang
Melayu,” sambung Even.
Even juga menyampaikan, Walhi bersama tim
advokasi lainnya telah bertemu dengan lebih banyak masyarakat Rempang dibanding
yang dilakukan Bahlil.
“Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti
penolakan yang dibuat oleh warga yang kemudian kami sebarkan melalui akun media
sosial agar pemerintah dan publik tahu bahwa masyarakat tetap ingin
mempertahankan kampung-kampungnya dan menolak penggusuran,” ujar Even.
Ada AMDAL, Ternyata Masih
Disusun?
Negara melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM
kembali memberi klarifikasi yang keliru. Dalam suatu kesempatan ketika merespon
keterlibatan Walhi, Bahlil menyatakan telah ada Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) mengenai rencana pembangunan proyek Rempang Eco-City
dan pabrik kaca.
Ia menegaskan proyek Rempang Eco-City tidak
akan merugikan lingkungan sekitar. Namun, kenyataannya Dokumen AMDAL baru mulai
disusun. Terbukti dengan adanya surat undangan yang dikeluarkan BP Batam untuk
kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Rempang Eco-City pada 27 September 2023.
Bagaimana mungkin menilai dampak lingkungan dan sosial tanpa didahului dokumen
AMDAL.
“Penyusunan AMDAL harusnya melalui proses
komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak untuk mendengarkan
pendapat dan tanggapan terkait rencana proyek. Bahkan masyarakat Rempang,
sampai saat ini belum pernah melihat dokumen AMDAL yang akan menggusur tempat
tinggal dan pranata sosial masyarakat Rempang,” kata Even.
Bukan konsultasi yang dilakukan, Kepala BP
Batam Muhammad Rudi pada 21 September 2023, di Kampung Pasir Panjang justru
terus mendesak masyarakat untuk mendaftarkan diri direlokasi. Hal ini kemudian
direspon dengan penolakan oleh warga. Masyarakat mendesak Pemerintah meninjau
dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco-City terutama dari
aspek Hak Asasi Manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan.
“Tidak peduli dengan 16 kampung tua, Bahlil
hanya khawatir dengan investasi Tiongkok di Rempang. Jangan pernah
memposisikan, sejarah dan peradaban lahirnya Indonesia lebih berharga dibanding
investasi,” tandas Even.
Puspa Dewy, Kepala Divisi Kampanye Walhi
Nasional juga menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para pejabat
negara terhadap Pulau Rempang bukannya menyelesaikan masalah justru menambah
keresahan di masyarakat.
“Bahkan pernyataan terakhir Menteri Investasi
terhadap keterlibatan Walhi di kasus Rempang semakin menunjukkan ketakutan
pemerintah pada banyaknya informasi yang disembunyikan kepada masyarakat
terhadap rencana pembangunan ini,” ujar Dewy.
Hingga hari ini, warga tidak pernah diberikan
informasi terkait dampak-dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat
rencana pembangunan ini. Pemerintah, seperti biasa hanya menyampaikan
iming-iming lapangan pekerjaan, tapi tidak jujur menyampaikan berapa banyak
mata pencaharian, sejarah, dan hal lain yang akan dihancurkan.
















