BERITA INDEX BERITA
WALHI Tuntut Pemerintah Segera Hentikan Praktik Liberalisasi Agraria

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memperingati Hari
Tani Nasional (HTN) dengan tema "Liberalisasi Agraria, Penindasan Di
Pelupuk Mata". Walhi menilai bahwa praktik negara masih jauh dari mandat
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang dicetuskan pada tahun 1960.
Apa yang terjadi di Pulau Rempang, yang mempertontonkan penggunaan
instrumen kekerasan secara sistematis adalah puncak gunung es. Peristiwa
tersebut mewakili timbunan konflik yang tersebar hampir merata di seluruh
wilayah republik ini.
Walhi sendiri menangani 72 konflik yang tersebar di 20 provinsi dan
berdampak pada kurang lebih 320 ribu jiwa keluarga petani. Konflik tersebut
memperhadapkan secara langsung petani kecil dengan sejumlah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan korporasi swasta yang mendapatkan dukungan penuh pemerintah.
Dalam banyak kasus pemerintah bahkan mengerahkan aparat bersenjata untuk
memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, sebagaimana yang terjadi di pulau
rempang.
Konflik agraria meningkat secara signifikan terutama di daerah-daerah
yang terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan dalih pertumbuhan ekonomi
dan mengatasi krisis iklim, PSN menerabas semua rintangan, baik itu yang
terkait dengan mekanisme kebijakan di daerah, hingga klaim rakyat terhadap
tanah, adat, hingga kebudayaan dan sistem sosial yang telah tumbuh di sebuah
wilayah.
Sekalipun berlabel proyek negara, PSN banyak yang dilimpahkan kepada
korporasi dan segelintir elit dengan kemudahan pemberian perizinan. PSN menjadi
jalan yang memudahkan aktor swasta mendapatkan ruang eksploitasi dan menguasai
sumber-sumber agraria yang dikelola rakyat.
HTN tahun ini bertepatan dengan tahun politik, untuk itu Walhi
memperingatinya dengan mengajak rakyat merefleksikan “Liberalisasi Agraria,
Penindasan Di Pelupuk Mata”. Hal ini tidak terlepas dari semakin masifnya
konflik agraria di berbagai daerah.
Laporan Walhi terhadap konflik agraria ke Kementerian Agraria Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian terkait lainnya, masih
sangat lambat direspon oleh pihak terkait. Sebaliknya, wilayah-wilayah yang
dilaporkan Walhi justru mendapat tekanan tindakan represif dari aparat.
Setidaknya lebih dari 12 orang yang dikriminalisasi akibat memperjuangkan
sumber agrarianya.
Walhi melihat setidaknya ada 5 pokok permasalah agraria di Indonesia,
yaitu Pertama, isu tata kelola sumber daya agraria berkeadilan, cabang produksi
pertanian, peternakan, perikanan, perampasan tanah dan alih fungsi.
Kedua, isu lingkungan dan krisis iklim. Ketiga, isu hak dan keadilan
sosial. Keempat, isu kriminalisasi aktivis, pejuang lingkungan, dan pejuang
agraria. Terakhir adalah isu kesejahteraan rakyat petani, peternak, dan
nelayan.
Walhi menilai proyek ambisius pemerintahan Jokowi telah menjelma menjadi
tiga jenis kekerasan. Pertama adalah kekerasan struktural. Kebijakan PSN
merupakan bentuk nyata kekerasan struktural yang dilakukan rezim Jokowi.
Kedua adalah kekerasan langsung (fisik) di mana rakyat yang
mempertahankan sumber agrarianya dipukul mundur dengan kekuatan represif,
seperti kriminalisasi dan kekerasan.
Ketiga adalah kekerasan kultural, melakukan pemaksaan proyek yang
seolah-olah benar dan memusnahkan keragaman, tradisi dan budaya masyarakat.
Proyek food estate salah satunya, yang justru menghilangkan kultur
pangan-pangan lokal yang ada.
PSN ini lebih layak disebut Proyek Sesat Nasional. Negara satu sisi
mengakui adanya ancaman krisis iklim, di sisi lain justru memperparah krisis
iklim dengan mengalihfungsikan ruang produktif menjadi berbagai proyek yang
merusak lingkungan.
Walhi menyebut ini sebagai solusi palsu. Paradigma pertumbuhan ekonomi
ini sudah mencapai taraf bencana. Memperdaya dengan skema stempel blue ekonomi,
green ekonomi, ruang angkasa tercakup ruang di atas bumi dan air pun dijadikan
komoditas yang dieksploitasi.
Stempel “green” secara kasat mata dapat dilihat pada operasi Rempang
“Eco” City. Kebengisan opresi negara yang mengabaikan hak-hak rakyat diberbagai
wilayah, justru menjadikan proyek semacam ini menjelma menjadi tragedi
“Ekosida”.
Program-program yang dicanangkan Jokowi justru memperpanjang daftar
konflik agraria dan perebutan sumberdaya alam hingga berbagai pelanggaran HAM.
Ketimpangan penguasaan agrarian dan perampasan sumber agrarian atas nama
pembangunan dan krisis iklim, dari hulu ke hilir adalah fakta yang terjadi hari
ini.
Alih-alih memulihkan, “krisis” dijadikan alat dagang bagi para elit
untuk menggeruk keuntungan dan melepaskan tanggung jawabnya. Sementara petani,
nelayan, peternak semakin terampas hak-haknya dan tertindas, terlebih lagi pada
perempuan yang memiliki keragaman identitas politik, pengalaman dan situasinya,
namun sering diabaikan oleh negara.
Seharusnya Negara memiliki keseriusan untuk memberikan perlindungan
rakyat atas kelola sumber agrarianya, dengan mengerti dan memahami konteks
model corak produksi ala Ekonomi Nusantara.
Pengalaman empirik rakyat Nusantara yang hidup serasi dengan alam adalah
modal dasar yang telah dimiliki bangsa ini untuk memberi kontribusi signifikan
dalam menjaga peradaban bumi.
Sehingga, pada momentum Hari Agraria Nasional/HTN tahun ini, Walhi
menantang pengambil kebijakan dan para kandidat yang akan berkontestasi untuk
memperlihatkan programnya dalam mewujudkan keadilan agraria.
Secara konkret hal itu hanya dapat diukur dengan langkah pertamanya
untuk menghentikan seluruh proyek yang memicu konflik agraria dan penghancuran
lingkungan di Indonesia.
















