BERITA INDEX BERITA
Hentikan Penggunaan Gas Air Mata dalam Menghadapi Masyarakat

JAKARTA - Pada Senin (11/11) lalu, aparat kepolisian menembakkan
gas air mata terhadap massa aksi yang menolak penggusuran di Pulau Rempang,
Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penembakan gas air mata itu merupakan tindakan
Polresta Barelang untuk memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri
dari lokasi BP Batam.
Sejak pagi harinya, warga Pulau Rempang dan Galang
berdemonstrasi di BP Batam terkait penangkapan dan penahanan puluhan warga
Rempang pasca penolakan pemasangan patok batas di Pulau Rempang 7 September
lalu. Meskipun sudah beredar luas di media ada tujuh warga yang ditangguhkan
penahanannya tadi malam, akan tetapi, hingga kini mereka masih berstatus
tersangka.
Padahal aksi brutalitas penembakan gas air mata oleh aparat
polisi tersebut sudah menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lansia
mengalami luka-luka serta ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena
proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan.
Dari peristiwa ini, terlihat bahwa sesungguhnya aparat
kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang
menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata. Pasca tragedi
Kanjuruhan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
mencatat pula beberapa peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi berulang
dan memakan korban, antara lain:
- - Kasus penembakan gas air mata kepada para
suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat, 18 Februari 2023
- - Penembakan Gas Air Mata terhadap warga Dago Elos
Senin, 14 Agustus 2023
- - Penembakan gas air mata ke dalam lingkungan
kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Utara pada 12 Juni 2023
- - Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang, Kota
Batam, Kepulauan Riau pada 7 September 2023 yang mengenai anak-anak dan balita
- - Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang di
depan BP Batam pada Senin, 11 September 2023
Apabila ditelisik lebih dalam lagi, dari riset ICW dan Trend
Asia, sepanjang 2015-2022 terdapat 144 kejadian penembakan gas air mata. Jumlah
kasus penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mulai naik trennya sejak
2019, sebanyak 29 kasus, dan terus meningkat hingga saat ini.
Kajian tersebut juga menemukan bahwa total anggaran
pengadaan gas air mata sepanjang 2013-2022 sebesar Rp2,01 Triliun yang mencakup
45 kegiatan pembelanjaan seperti amunisi, pelontar, sampai drone. Pada 2022
saja, Polri punya anggaran senilai Rp49 Miliar untuk pengadaan 1.857 unit pepper
projectile launcher.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan
Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan
Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,
penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan
saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki.
Bahkan, pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri
diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi
olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang
ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan
hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan
massa.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi
Kepolisian mendesak dan menyerukan:
1. * Institusi
Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahan
dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi
unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.
2. * Presiden
memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat Peraturan Kapolri tentang
larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara,
seperti pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga
yang terbit pasca tragedi Kanjuruhan. Gas air mata seharusnya tidak bisa
digunakan untuk aktivitas apapun.
3. * Presiden
memerintakan Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga
Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum. Aksi demonstrasi
adalah hak asasi dan negara melalui Presiden harus menegaskan kembali fungsi
kepolisian untuk melindungi semua warga negara Indonesia, termasuk masyarakat
Pulau Rempang dan Pulau Galang.
4. * Presiden
mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban
perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata.
5. * Presiden
harus melakukan langkah tegas dengan melakukan pemotongan anggaran Polri 2024
sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat
untuk melakukan represi terhadap warga.
















