BERITA INDEX BERITA
Satgas KLHK Terapkan Sanksi Hukum Berlapis untuk Pelaku Pencemaran Udara

JAKARTA - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas
pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang
diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang
dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.
Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan
pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium
lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah
Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di
Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten
Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota
Tangerang Selatan.
"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang
berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi,
stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler,
makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia,
kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik," ujar Rasio Ridho
Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian
Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).
Ia menegaskan jika Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan
penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8
kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan
industri. Disamping itu, saat ini sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan
terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan
industri.
"Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola
kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam
kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga
diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang
Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi
Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB,
PT SCG, dan PT FBI.
Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya
parameter PM 2,5 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan
sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau
tidak sehat atau kuning.
Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas
Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk
tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.
Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah
Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah
Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten
Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang
Selatan.
Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran
udara di Jabodetabek, langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan
oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua
(secondline enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang.
“Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi
pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup”.
Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan bahwa kami akan
menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan
Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.
Di samping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi
administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk
segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan
Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi
lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab
mutlak).
Rasio menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti
rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla. Saat
ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri
karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023
tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan tetap
melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara
wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui
pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L)
dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
wilayah Jabodetabek.
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka
penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan
dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit
listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah,
pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi
dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan
sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu
berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street
canyon" menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan
supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah
Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan
dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement". (*)
















