BERITA INDEX BERITA
Proyek Insinerator PLTSa Legok Nangka: Bukan Solusi Tapi Polusi

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu
(9/8/2023) telah mengumumkan nama pemenang tender yang akan membangun dan
mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di
Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dengan begitu, akan ada fasilitas pemrosesan sampah menjadi
energi (Waste-to-Energy) atau insinerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
(PLTSa) di lokasi itu. TPPAS Legok Nangka nantinya akan membakar sampah yang
dikirim dari enam wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.
Tidak lama sejak pengumuman itu, Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) Sarimukti mengalami insiden kebakaran selama lebih dari 7 hari dan
berujung pada pengumuman status darurat sampah oleh Ridwan Kamil.
Merespon kedua hal ini, AZWI, Walhi Jawa Barat, Walhi
Nasional, Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA), menyerukan
penghentian penggunaan teknologi termal seperti insinerator. Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat perlu meninjau ulang
keputusan pemilihan teknologi pembakar sampah tersebut di tengah kondisi
darurat sampah.
Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat
menyatakan “Besarnya biaya tipping fee insinerator dan mekanisme put-or-pay
dalam kontrak kerjasama merupakan sebuah pemaksaan yang sangat berisiko dan
membebani dana publik yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.
Terbakarnya TPA Sarimukti merupakan salah satu indikasi bahwa anggaran saat ini
masih jauh dari cukup untuk mengoperasikan TPA yang aman.”
Meiki menegaskan bahwa insinerator merupakan cara paling
mahal untuk menangani sampah dan menghasilkan listrik. Menurutnya kota dan
kabupaten masih sangat memerlukan tambahan anggaran yang sangat besar untuk
mengelola sampah secara terpilah dan mengurangi sampah dari sumber, terutama
sampah organik yang mendominasi timbulan sampah Metro Bandung.
Dia menambahkan bahwa pendanaan untuk insinerator seharusnya
dialihkan untuk mengelola sampah organik yang menjadi biang kerok insiden
meledak dan terbakarnya TPA Sarimukti dan TPA Leuwigajah. “Investasi pada
pengomposan berpotensi menghasilkan pekerjaan baru setidaknya 6 kali lipat
dibanding insinerator,” tambah Kata Meiki.
Abdul Ghofar dari Eksekutif Nasional Walhi mengatakan,
“Proyek PLTSa Legok Nangka membebani dan merugikan keuangan negara dengan
pinjaman hutang 100 juta dolar dari International Bank for Reconstruction and
Development (IBRD), bagian dari Bank Dunia. Ghofar juga mengkritisi pemenangan
tender PLTSa Legok Nangka kepada perusahan konsorsium Jepang.
“Penentuan teknologi insinerator diduga dipengaruhi oleh
hasil asistensi teknis oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) yang
berujung pada pemenangan konsorsium Sumitomo-Hitachi Zosen, perusahan Jepang
penjual insinerator di berbagai negara. Adapun tipping fee yang sangat besar
itu akan menguntungkan pihak Jepang namun merugikan masyarakat yang membayar
melalui pajak.” lanjut pengkampanye isu urban itu.
Selain itu, Aliansi Pemulung Internasional juga melaporkan
bahwa insinerator dan privatisasi sektor sampah sangat merugikan para pemulung
dan pekerja informal di sektor sampah.
Kesepakatan lain yang merugikan pemerintah daerah adalah terkait
subsidi. Hal ini akan menyebabkan berkurangnya anggaran yang tersedia untuk
upaya pemilahan, daur ulang dan pembatasan timbulan yang merupakan target
JAKSTRADA.
Respons GAIA: Sampah dan Krisis Iklim
Sementara itu, Yobel Novian Putra dari Global Alliance for
Incinerator Alternatives (GAIA) menekankan konsekuensi negatif insinerator pada
krisis iklim. "Insinerator hanya akan mereplikasi terbakarnya TPA
Sarimukti yang melepas gas rumah kaca dalam skala besar. Seperti terbakarnya
sampah di TPA, insinerator membakar campuran berbagai jenis sampah, baik sampah
organik maupun plastik yang terbuat dari bahan bakar fosil”.
Berbagai studi terbaru menunjukan bahwa insinerator di
Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa melepaskan emisi gas rumah kaca lebih besar
daripada pembangkit listrik berbahan bakar batubara.
“Pembakaran sampah organik hanya mengkonversi emisi gas
metan dari sampah organik menjadi CO2 secara masif. Ini hanya akan menjauhkan
Indonesia dari target Perjanjian Paris dan perjanjian Global Methane Pledge yang
ditandatangani Indonesia belum lama ini,” kritik Yobel yang merupakan Staf
Kebijakan Iklim dari GAIA.
Menanggapi krisis sampah Bandung Raya terkait terbakarnya
TPA Sarimukti, Meiki menegaskan, “Pembakaran sampah, apalagi sampah organik
yang basah, sangatlah tidak efisien dan hanya mengkonversi satu masalah menjadi
masalah lainnya. Di sisi lain, teknologi seperti pengomposan dan bio-konversi
(misal: Black Soldier Fly) atau magot dapat mencegah emisi gas metan dengan
biaya satuan yang jauh lebih murah, mudah, dan memiliki multi manfaat.”
Dia juga menambahkan di saat TPA Sarimukti belum bisa
digunakan, seharusnya TPPAS Legok Nangka bisa difungsikan mengatasi krisis
timbulan sampah. Tapi karena fasilitas tersebut terikat dengan skema Kerjasama
Pemerintah Badan Usaha (KPBU) malah tidak bisa dibuka.
Oleh karena itu, kami organisasi masyarakat sipil ini
berpandangan bahwa insinerator PLTSa bukanlah solusi mengatasi persoalan sampah
dan hanya akan menimbulkan permasalahan sosial maupun lingkungan yang baru. Tak
hanya itu, tidak menutup kemungkinan akan membebani keuangan pemerintah daerah
dan kota.
















