BERITA INDEX BERITA
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Perjuangan Suku Awyu Menang

JAKARTA - Pejuang lingkungan hidup sekaligus pemilik tanah
adat dari suku Awyu menyambut gembira putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Megakarya Jaya
Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Putusan yang memenangkan Menteri LHK (tergugat) dan
masyarakat adat suku Awyu (tergugat intervensi) ini diumumkan lewat sistem
e-court Mahkamah Agung pada Selasa, 5 September 2023. Putusan ini menyelamatkan
65.415 hektare hutan hujan asli dari konsesi PT MJR dan PT KCP.
Perusahaan tidak boleh melakukan deforestasi dalam area
tersebut dan hanya boleh menjalankan bisnis dalam 8.828 hektare lahan hutan
milik masyarakat adat yang telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi.
Mahasiswa dan aktivis Greenpeace bersama Gregorius Yame dari
Masyarakat Asli Papua Suku Awyu (kiri) bersolidaritas saat menghadiri sidang
kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Jakarta.
Hendrikus Frangky Woro dan Gregorius Yame menjadi saksi bagi
terdakwa terkait gugatan yang diajukan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit
di kawasan Boven Digoel, PT Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT Megakarya Jaya
Raya (MJR) melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas
Pencabutan Izin Kawasan Hutan.
“Ini putusan yang kami tunggu-tunggu. Cukup sudah,
perusahaan jangan ganggu hutan dan tanah adat. Ko (perusahaan) mau bikin apa
lagi di tanah adat kami? Patuhi sudah putusan ini dan biarkan kami rawat
sendiri tanah adat kami,” kata Gergorius Yame, salah satu dari enam masyarakat
Awyu yang menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
“Semoga dengan gugatan ini, KLHK tahu kalau perusahaan trada
niat baik dan segera cabut sepenuhnya izin PT MJR dan PT KCP. Harapannya kami
bisa dapatkan hutan adat lagi, biar bisa kami kelola untuk anak cucu suku
Awyu,” sambung Gergorius Yame.
PT MJR dan PT KCP mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN
Jakarta pada 10 Maret dan 15 Maret lalu. Lewat gugatan itu, kedua perusahaan
mempersoalkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
penertiban dan penataan izin pelepasan kawasan hutan, yang isinya antara lain
mensyaratkan agar tidak melakukan pembukaan lahan berhutan untuk kegiatan perkebunan
kelapa sawit.
Adapun Gergorius Yame dan lima orang masyarakat adat Awyu
lainnya mengajukan diri sebagai tergugat intervensi pada 9 Mei 2023. Dalam
persidangan yang bergulir, masyarakat Awyu dan kuasa hukumnya berjuang
menghadirkan bukti-bukti, saksi, hingga ahli, untuk mendukung Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadapi gugatan PT MJR dan PT KCP.
“Dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi,
masyarakat adat suku Awyu telah berdiri bersama pemerintah dan membantu Menteri
LHK memenangkan gugatan ini. Sekarang saatnya bagi Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya
dan kolega-koleganya di pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun lokal,
untuk mempercepat pengakuan hak atas tanah adat suku Awyu. Masyarakat adat Awyu
berhak untuk melindungi dan mengelola hutan adat mereka sendiri, demi
penghidupan sehari-hari dan masa depan mereka,” kata Sekar Banjaran Aji,
anggota tim kuasa hukum masyarakat Awyu.
Permohonan intervensi tersebut merupakan bagian dari
perjuangan masyarakat suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka dari
perampasan oleh perusahaan kelapa sawit–satu pola yang banyak terjadi di Tanah
Papua, merujuk laporan Greenpeace Internasional ‘Stop Baku Tipu: Sisi Gelap
Perizinan di Tanah Papua’.
Selain di PTUN Jakarta, upaya litigasi untuk mempertahankan
hutan adat juga ditempuh masyarakat Awyu di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura.
Pada 13 Maret lalu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, pejuang
lingkungan hidup dan pemimpin marga Woro–bagian dari suku Awyu, menggugat izin
kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Papua untuk
perusahaan sawit lainnya, PT Indo Asiana Lestari.
Persidangan gugatan tersebut masih berjalan hingga kini.
“Jarang sekali kami dapat berita baik, jadi kami berharap masih bisa dapat
kabar baik dari gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim di Jayapura.
Semoga di PTUN Jayapura menang lagi,” kata Hendrikus Woro.
Anggota tim kuasa hukum masyarakat Awyu, Tigor Gemdita
Hutapea mengimbuhkan, perkara-perkara gugatan dan serangkaian persidangan ini
makin membuktikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera
mengakui hutan adat.
Pengakuan hutan adat sangat penting untuk menjauhkan
komunitas adat dari konflik dengan perusahaan yang merampas ruang hidup mereka.
“Dari persidangan ini, KLHK mestinya belajar bahwa Papua bukan tanah kosong.
Tidak ada alasan menunda lagi, segera akui hutan adat!”
















