BERITA INDEX BERITA
KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

JAKARTA –
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman berkomitmen untuk
terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM salah satunya
dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk
meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.
"Harapannya,
akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih
mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa
dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota
Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di
Jakarta, Kamis (31/8).
Pada acara yang
juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR, Arif menyebutkan,
penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan
tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi
salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.
“Melalui
penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis
pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran
program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar SesmenKopUKM.
Begitu juga
dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti
dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa
diimplementasikan dengan lebih baik.
Arif
menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023,
pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat
meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut
mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan
plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur
KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan
dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau
pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Saat ini, kata
Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam
perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran
kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran
kredit perbankan, menjadi 30 persen di tahun 2024.
Arif tak
memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses
permodalan, khususnya dari perbankan. "Melalui Permenko Bidang
Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya
pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” kata Arif.
Dalam kesempatan
yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko
Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan
terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.
"Sehingga,
keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak
pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," kata Najih.
Najih
menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan
dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. "Ini
yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa
kita selesaikan," ujar Najih.
















