BERITA INDEX BERITA
KLHK Sosialisasikan Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Pekanbaru

PEKANBARU - Plt Direktur
Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), KLHK, Agus Justianto mengatakan, Indonesia
berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional
dan berperan dalam mengurangi emisi GRK secara global.
“Hal ini sesuai dengan
amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi
lingkungan dan kehidupan yang layak bagi warganya, yang menjadi dasar komitmen
Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Agus Justianto pada
Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, di Kota Pekanbaru, Riau (24/08/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai PHL Wilayah I - VI, Kepala UPTD
KPH lingkup Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat,
Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau dan
Sumbar, Pimpinan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Provinsi
Riau dan Sumbar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
dan Ketua APHI Komda Riau.
Agus menjelaskan, Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk
Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC)
menggarisbawahi pentingnya pengendalian perubahan iklim dengan mengukur karbon
sebagai indikator kunci. Karbon memiliki nilai ekonomi dan dimensi
internasional dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk mencapai target NDC,
Sektor Kehutanan berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140
juta ton CO2e pada tahun 2030 serta mendukung Net Zero Emission sektor
kehutanan guna memenuhi NDC yang menjadi
kewajiban nasional Indonesia sebagai
kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi
Indonesia yang lebih ambisius dalam
dokumen LTS-LCCR 2050.
“Mengingat komitmen
Indonesia terhadap target NDC dan pencapaian ambisius untuk Net Zero Emission
Indonesia pada tahun 2030 sebagaimana Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net
Sink 2030, maka diperlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik
pemerintah, sektor swasta, masyarakat, NGO, dan seluruh aktor sektor kehutanan
untuk mendukung pengendalian perubahan iklim nasional dan global,” tegas Agus.
Pendekatan yang dapat
digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dengan melalui Nilai
Ekonomi Karbon (NEK), termasuk perdagangan karbon. Perdagangan karbon memiliki
dua mekanisme utama: perdagangan emisi dan offset emisi.
Sejalan dengan hal
tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod
yang juga hadir pada acara ini mengungkapkan bahwa, seluruh stakeholder
pengelolaan hutan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan forum ini, untuk
memperoleh pemahaman yang baik dari peluang-peluang (perdagangan karbon) yang
dapat dikembangkan di daerah, sehingga manfaatnya bagi pengelolaan hutan
lestari dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau benar-benar
dapat kita wujudkan secara nyata.
Dalam mekanisme Perdagangan
Emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade, Para pelaku
usaha (perusahaan atau organisasi), wajib mengurangi emisi GRK dengan
ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) atau emission cap.
Setiap pelaku usaha, missal
Sektor Pembangkit listrik, diberikan alokasi sejumlah emisi GRK sesuai batas
atas emisi yang dapat dilepaskan/dikeluarkan (cap), dan pada akhir periode,
Pelaku Usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK Riil yang telah mereka
lepaskan. Pelaku Usaha yang melepaskan emisi GRK yang lebih besar dari batas
atas yang telah ditentukan baginya (defisit) maka harus membeli surplus emisi
GRK dari Pelaku Usaha lain.
Untuk mekanisme offset
emisi (offset karbon), yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau
peningkatan penyerapan/penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini diperoleh
melalui pelaksanaan kegiatan/aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim.
Oleh karena itu biasanya
pada awal aksi mitigasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, harus bisa dibuktikan
terkait praktik atau teknologi yang digunakan (common practice), meliputi
praktik/ teknologi sebelum adanya aksi mitigasi untuk mengetahui emisi baseline
untuk kemudian pada akhir periode, diukur/diverifikasi pencapaian dari hasil
aksi mitigasinya melalui proses yang biasa disebut MRV (Monitoring, Reporting
and Verification).
Penurunan emisi/karbon ini
kemudian digunakan oleh Pelaku usaha untuk dijual atas surplus penurunan
(offset) emisinya kepada Pelaku Usaha lain, sehingga pembeli bisa mengklaim
telah mengurangi tingkat emisi GRK-nya tanpa melakukan aksi mitigasi sendiri.
Bentuk-bentuk aksi mitigasi
yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon
sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan melalui 22
(dua puluh dua) aksi mitigasi, antara lain pengurangan laju deforestasi lahan
mineral, lahan gambut serta mangrove.
Lalu, pengurangan laju
degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove; pembangunan hutan
tanaman; pengelolaan hutan lestari (melalui Multiusaha Kehutanan, Reduce Impact
Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), Rehabilitasi hutan dan lainnya,
sehingga aksi mitigasi secara nyata oleh Pelaku Usaha pada Sektor Kehutanan
sangatlah penting dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim.
Provinsi Riau, Kepulauan
Riau, dan Sumatera Barat memiliki potensi besar dalam mendukung penurunan emisi
GRK dari sektor kehutanan. Terdapat 77 Unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan (PBPH) di wilayah ini, dengan sebagian besar sudah memiliki sertifikat
Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Oleh karena itu,
implementasi Pengelolaan Hutan Lestari yang dilakukan oleh PBPH akan memberikan
dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK, ditambah dengan luasnya Kawasan
Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Riau mencapai 5,36 juta ha (55,76%), di
Provinsi Sumatera Barat seluas 153.859 ha (1,60%) dan di Provinsi Kepulauan
Riau seluas 16.284 ha (01,7%) (website:pkgppkl.menlhk.go.id). Perlindungan
lahan gambut dari kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari upaya
pengendalian perubahan iklim.
















