BERITA INDEX BERITA
GAPKI: Status Lahan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final

BANDUNG – Direktur
Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Mukti Sardjono menegaskan, seharusnya
status lahan perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)
sudah final.
Dalam prosesnya, kata
Mukti, secara administrasi perusahaan kelapa sawit yang mengantongi HGU sudah
melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang
ada, sehingga tidak perlu lagi didebatkan apakah masuk kawasan hutan atau bukan
sebagaimana ramai diberitakan media di Tanah Air.
“Satgas Peningkatan
Tata Kelola Industri Sawit sesuai Keppres 9/2023, diharapkan dapat bertindak
sebagai wasit untuk menyelesaikan permasalahan (status lahan) yang dihadapi perusahaan
sawit,” kata Mukti dalam paparannya pada Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang,
Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023).
Mukti mengatakan,
industri kelapa sawit mempunyai peranan strategis terutama sebagai sumber
devisa, penyerapan tenaga kerja dan pengembangan wilayah, sehingga perlu terus
dijaga dan dirawat kesinambungannya.
“Mengingat perkebunan
kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar
internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan
tidak cepat berubah,” kata dia.
“Makanya perlu adanya
kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah
mempunyai perijinan dan hak atas tanah baik berupa sertifikat hak milik maupun
HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai
3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah
melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi
dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Selanjutnya, data
yang masuk akan dilakukan self reporting SIPERIBUN tahap II, pada 23 Agustus
sampai dengan 8 September 2023. Di mana, perusahaan yang sudah melaporkan untuk
melengkapi lagi datanya, dan bagi yang belum mendaftarkan segera mendaftar
SIPERIBUN.
Di kesempatan yang
sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan,
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU – IX /2011 dapat dijadikan entry
point dan legalitas untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, putusan MK
No. 45/PUU – IX /2011 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan
Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai
bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 A ayat
(2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (1) dan ayat
(4).
Dalam konteks ini,
juga menjadi relevan putusan MK No. 45 / PUU – IX / 2011 dengan keberadaan
Satuan Tugas (Satgas) Sawit yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 9
Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Artinya, Putusan MK
tersebut dapat dijadikan dasar di dalam melaksanakan tugas yang ditentukan
dalam Kepres a quo kepada Satgas Sawit,” kata Prof I Gde Pantja Astawa.
Ia mengatakan,
putusan MK ini juga menjadi acuan bagi pelaksanaan ketentuan Pasal 110 A dan
Pasal 110 B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP 24 Tahun 2021 dan PP
No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan
Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
“Keberadaan dan tugas
Satgas Sawit sangat penting dan strategis dalam, karena bagaimanapun juga
peranan industri kelapa sawit telah memberikan andil sangat besar bagi
pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect), berupa
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan
pendapatan Negara sebagai hal yang sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas
Sawit,” tandasnya.
















