BERITA INDEX BERITA
E-Perjadin, Transformasi Perjalanan Dinas untuk Pelaksanaan Anggaran yang Lebih Efektif, Efisien, dan Transparan
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem
Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin), tepat pada hari
kemerdekaan RI (17/8). Program ini selaras dengan langkah
transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi
regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana
perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan
administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada
capaian output dan outcome yang
ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan.
Pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen
penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya
perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang
tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah
pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
Selain itu, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan
mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai.
e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana
berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan
basis data terpusat.
“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan
keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi
terkini”, jelas Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
e-Perjadin juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi
lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. e-Perjadin menyederhanakan dan
mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat,
multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin
berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel,
dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.
“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi
proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari
menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%.”, tambah Sekretaris
Jenderal.
Selanjutnya, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan
pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien,
perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk
analisis belanja pemerintah.
Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap
aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi
informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem.
Terakhir, melalui inovasi e-Perjadin ini, Kementerian Keuangan menunjukkan
dedikasi untuk terus menerus memperbaiki dan memodernisasi tata kelola keuangan
negara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara
digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien demi kepentingan rakyat
Indonesia.
















