BERITA INDEX BERITA
Koalisi IBUKOTA Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta

JAKARTA – Polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan
warga dalam keadaan bahaya. Berdasarkan data IQAir dan Nafas Indonesia,
kualitas udara di kawasan Jabodetabek dan Bandung kerap masuk kategori tidak
sehat.
Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia pun sering
menduduki peringkat teratas dalam daftar kota besar paling berpolusi sedunia.
Secara umum, Jakarta konsisten ada di urutan 10 besar sejak Mei lalu, menurut
data IQAir.
Selain mengganggu kesehatan, baik fisik maupun mental,
polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok
rentan yakni anak-anak, lanjut usia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan.
Sementara itu, dari segi ekonomi, polusi udara juga bisa menurunkan
produktivitas para pekerja.
Kondisi ini sudah masuk tahap genting karena polusi udara
telah menyebabkan banyak orang terjangkit berbagai penyakit, termasuk Presiden
Joko Widodo, yang baru-baru ini dikabarkan batuk-batuk selama 4 pekan.
Apa yang dialami Presiden adalah bukti bahwa polusi udara
tidak mengenal usia, gender, dan jabatan. Presiden dengan segala privilesenya
saja bisa terdampak, apalagi warga negara biasa.
Permasalahan polusi udara hari ini tidak bisa dilepaskan
dari penyelenggara negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) atas
pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak atas udara yang bersih dan sehat.
Selain itu, diperlukan juga adanya keterbukaan informasi dan sistem peringatan
dini (early warning system) bagi masyarakat ketika kualitas udara memburuk.
Sejauh ini, masyarakat masih “dipaksa” mencari data polusi
udara secara mandiri demi melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga. Tak
ada satu pun imbauan yang datang dari pemerintah terkait polusi udara.
Informasi mengenai buruknya polusi udara justru muncul dari pihak-pihak
non-pemerintah, baik individual hingga praktisi kesehatan.
Pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo memang
menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas masalah polusi udara di Jakarta.
Namun, hasil rapat itu masih jauh dari tuntutan Koalisi IBUKOTA melalui gugatan
warga negara atau citizen lawsuit (CLS) mengenai Hak Udara Bersih yang telah dimenangkan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Alih-alih fokus menangani masalah isu polusi udara di
Jakarta dengan menjalankan putusan pengadilan, pemerintah justru mengeluarkan
sejumlah usulan kebijakan yang sejauh ini terbukti kurang efektif seperti
penerapan uji emisi kendaraan bermotor dan sistem 4 in 1 untuk mobil pribadi
yang berasal dari luar Jakarta.
Merespons hal ini, Koalisi IBUKOTA menggelar aksi damai di
Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, dengan mengusung 4 tuntutan
yakni:
- Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan
informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi
udara
-
Meminta para tergugat dan turut tergugat
menjalankan putusan CLS
-
Meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk
melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara
-
Meminta pemerintah berhenti memberikan solusi
palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta
Charlie Abajaili, Juru Kampanye Keadilan Perkotaan
Greenpeace Indonesia
“Permasalahan polusi udara ini harus diselesaikan dari
sumber masalahnya. Solusi jangka panjang dan kebijakan yang ambisius harus
diambil, jika tak ingin masalah ini berulang. Pemerintah harus melakukan
inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti
ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara
tercemar. Dengan begitu, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa
mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih. Kebijakan pemberian subsidi
kendaraan listrik adalah solusi palsu. Subsidi tersebut sebaiknya digunakan
untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan
pribadi. Terlebih lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,”
Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta
“Bertahun-tahun masyarakat telah mengingatkan pemerintah,
bahkan juga telah menempuh jalur pengadilan agar pemerintah mengambil langkah
serius mengatasi polusi udara. Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati
hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi. Jutaan manusia hidup dalam ancaman
penyakit, ratusan ribu hidup dalam penderitaan, dan ribuan telah meregang nyawa
akibat polusi udara. Alih-alih melakukan terobosan kebijakan di tengah masih
banyaknya catatan yang tidak kunjung dibenahi, pemerintah justru melakukan
pengabaian, cenderung menyepelekan masalah, hingga mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dan menawarkan solusi palsu. Aksi hari
ini adalah upaya kesekian kalinya dari masyarakat untuk mengingatkan dan
meluruskan cara kerja pemerintah agar tunduk pada mandat perlindungan kesehatan
masyarakat dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan
sehat,”
Natalia Naibaho, Pengacara Publik LBH Jakarta
“Kami Tim Advokasi Ibukota mendesak Pemprov DKI Jakarta dan
Para Tergugat lainnya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah
dimenangkan hingga tingkat pengadilan tinggi sebagai itikad baik Negara dalam
mempertanggungjawabkan kelalaiannya atas pencemaran udara yang semakin memburuk
ini, yakni:
1. Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil
tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti
menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum;
2. Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap PJ
Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan
inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan
Jawa Barat;
3. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian
pencemaran udara;
4. Menteri Kesehatan untuk melakukan penghitungan penurunan
dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu
dicapai sebagai dasar pertimbangan Pj Gubernur DKI dalam penyusunan strategi
dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Selain itu, kami juga berharap
agar Menteri Kesehatan mengambil langkah nyata dalam pencemaran udara yang
berefek pada kesehatan masyarakat saat ini. Mengingat lebih dari ratusan ribu
warga terkena ISPA baru-baru ini.
5. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan inventarisasi
terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap
tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta menyusun dan
mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara
dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar,”
“Selain itu, juga agar menyediakan akses informasi yang
transparan mengenai kualitas udara, penegakan dan pemulihan kepada masyarakat.
Salah satunya sistem peringatan dini (early warning system) ketika kualitas
udara semakin memburuk, juga inventarisir dan pengetatan baku mutu ambien
berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah (tidak hanya kendaraan, tetapi juga
pelaku sektor industri). Masyarakat berhak mengetahui segenap upaya Negara
dalam pemulihan kualitas udara yang akan berdampak pada mereka,”
Yuyun Ismawati, Warga penggugat
“Sumber polutan tidak bergerak di sekitar Jakarta berasal
dari PLTU, industri kecil dan besar. Transparansi emisi dan lepasan dari sumber
tidak bergerak juga harus dipantau dan dikontrol, sepanjang tahun, dan
diinformasikan kepada publik. Kesehatan anak-anak dan masa depan mereka sangat
tergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengendalikan polutan dari sumber
tidak bergerak. Standar emisi industri harus diperketat dan diinformasikan
kepada publik, dorong Best Available Technology – Best Environmental Practices
(BAT/BEP),”
Adhito Harinugroho, warga penggugat
“Situasi hari ini semakin membenarkan bahwa pemerintah, baik
pusat dan daerah, kementerian, serta instansi-instansi terkait, lalai menjamin
hak warga untuk menghirup udara bersih. Saya yakin berkali-kali, teman-teman
dari masyarakat sipil melakukan audiensi, memberikan masukan soal polusi udara,
tetapi tidak didengar dan diabaikan. Warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA
sudah menggugat pada tahun 2019 di pengadilan dan kami menang pada tahun 2021.
Namun, pemerintah malah banding tidak mau mengakui kesalahan mereka. Hari ini,
polusi udara sudah sangat mengkhawatirkan, warga Jakarta tiap hari terancam
kesehatannya, pemerintah malah mengeluarkan solusi yang aneh-aneh. Kuncinya,
stop denial, minta maaf atas kelalaian selama ini, dan jalankan putusan
pengadilan. Itu saja,”
Fahmi Saimima, Ketua Umum B2W Indonesia
“Memadukan sepeda dengan kereta (juga dengan bus) adalah
cara yang memungkinkan trip dan mobilitas harian dilakukan tanpa menggunakan
kendaraan bermotor pribadi. Dalam keadaan lingkungan Jabodetabek yang terus
didera problem polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas justru
penggunaan kendaraan bermotor pribadi sangat tidak disarankan,”
















