BERITA INDEX BERITA
SKK Migas Pastikan Tidak Ada Kebijakan Menaikkan Harga Gas di Hulu

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kecukupan pasokan gas untuk domestik dan tidak
ada kebijakan menaikkan harga gas di hulu.
Berdasarkan data SKK Migas, di beberapa daerah seperti
Jawa Timur terdapat kelebihan pasokan gas, karena produksi di atas konsumsi gas
untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala
Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro.
“Hingga saat ini dapat dipastikan bahwa tidak ada kebijakan
Pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu. SKK Migas juga memastikan bahwa
produksi gas nasional cukup untuk memenuhi pasokan gas domestik, termasuk
pasokan gas pipa di Sumatera maupun dalam bentuk LNG”, kata Hudi di Jakarta (17/8).
Hudi menambahkan bahwa produksi gas secara nasional
melebihi konsumsi gas domestik yang saat ini menyerap sekitar 67% dari produksi
gas yang ada. SKK Migas meyakinkan industri hulu migas mendukung penuh upaya
meningkatkan penyerapan gas domestik.
“Dalam waktu dekat akan onstream 6 proyek gas di semester kedua 2023 yang total
kapasitasnya mencapai sekitar 394 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang
berasal dari proyek optimasi pengembangan lapangan (OPL) Baronang Gas, GBFCP
Premier Oil, Seng Compressor, Segat Compressor, LTRO 18 Medco Grissik dan MAC
HCML”, ujar Hudi.
“Pasokan gas secara nasional diperkirakan akan bertambah
lebih besar lagi dengan proyek gas yang
masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Tangguh Train 3. Alokasi
gas dari Tangguh Train 3 diprioritaskan untuk domestik, sehingga dapat
dipastikan kebutuhan gas domestik dapat terpenuhi secara keseluruhan”, tegas Hudi.
.
Terkait adanya perbedaan harga gas di lapangan, Hudi
menyampaikan bahwa setiap lapangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda
sehingga akan memiliki keekonomian yang berbeda pula. Oleh karenanya, Hudi
menyampaikan bahwa semisal ada pergerakan gas di satu lapangan tidak akan
mempengaruhi lapangan gas lainnya.
Hudi menjelaskan bahwa SKK Migas memberikan dukungan
kepada Pemerintah untuk menekan harga gas di hulu seperti evaluasi berjenjang
dan kebijakan-kebijakan fiskal, serta melaksanakan ketentuan Harga Gas secara
khusus sebagaimana ketentuan Pemerintah pada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu
(HGBT).
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas
memerlukan sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan gas bisa
diterima oleh pengguna akhir dengan harga wajar, termasuk partisipasi dari
pihak Hilir yang menyalurkan gas tersebut kepada pengguna akhir.
















