BERITA INDEX BERITA
Walhi Mencatat Sejumlah Kontradiksi Dalam Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR Peringatan HUT RI

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru
saja menyampaikan pidato kenegaraan 2023 bersamaan dengan pelaksanaan sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam pidato tersebut, Jokowi
menyebut bahwa Indonesia memiliki peluang besar mencapai Indonesia Emas 2045
serta meraih posisi 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia.
Untuk mencapai itu, Jokowi menyebut Indonesia
memiliki dua hal: pertama, bonus demografi yang akan mencapai puncak di tahun
2030, di mana 68 persen dari penduduk merupakan usia produktif; dan kedua,
kepercayaan internasional yang dibuktikan dengan Presidensi Indonesia di G20
serta Keketuaan Indonesia di ASEAN.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif
Nasional Walhi, Zenzi Suhadi menyatakan bahwa narasi Indonesia Emas 2045 yang
disampaikan oleh Jokowi penuh paradoks, sangat parsial sekaligus tidak
memprediksi dampak krisis multidimensi yang terjadi. Pada saat yang sama,
berbagai kebijakan yang dijalankan oleh Jokowi selama ia memimpin tidak
mengarah pada aksi adaptasi dan mitigasi dampak krisis iklim.
“Padahal pada tahun 2045 Indonesia akan
menghadapi situasi genting, yaitu puncak dari dampak buruk krisis iklim, yang
ditandai oleh krisis air bersih, krisis pangan, banjir bandang dan longsor di
mana-mana, cuaca dan panas ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, tenggelamnya
desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Zenzi.
Kontradiksi Hilirisasi Nikel
Pidato Presiden tidak menunjukkan kegelisahan
atas kegentingan krisis di Indonesia. Agenda hilirisasi nikel adalah satu
bentuk ketidakpedulian Presiden terhadap krisis ekologis dan krisis iklim yang
terjadi.
Fakta buruknya kondisi lingkungan dan kehidupan
rakyat akibat pertambangan sudah terbukti pada pembangunan industri nikel PT
IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, tambang nikel di Pulau Obi, Maluku Utara dan
wilayah lingkar tambang dan industri nikel lain di seluruh Indonesia.
Walhi mencatat bahwa hilirisasi nikel terbukti
telah memporak porandakan bentang alam di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, baik di darat maupun di pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil. Sampai dengan tahun 2022, konsesi lahan untuk tambang nikel
di Indonesia mencapai 1.037.435,22 hektar. Dari jumlah itu, lahan seluas
765.237,07 hektare berada dalam kawasan hutan.
Tak hanya itu, agenda hilirisasi nikel
mencemari laut dan menghancurkan pulau-pulau kecil, terutama sumber air bersih.
Nestapa ini dialami oleh warga desa-desa di Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, akibat pertambangan nikel.
Sumber air, sungai, laut sampai air-air yang
mengalir ke rumah-rumah warga pun keruh, berwarna oranye bercampur lumpur.
Krisis air bersih terjadi selama hampir tiga pekan, pada Bulan Mei 2023.
Di Halmahera Timur, Maluku Utara, hilirisasi
nikel telah memaksa lebih dari lima ribu nelayan tradisional berhenti melaut
dan meninggalkan profesinya karena akumulasi pencemaran laut dan hancurnya
ekosistem pesisir-pulau kecil akibat pertambangan nikel.
Respon presiden Jokowi sebelumnya tentang
upaya mengatasi polusi udara dengan mendorong kendaraan listrik semakin
menunjukkan kegagalan pemahaman presiden tentang tingginya timbulan emisi dan
ancaman kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari hilirisasi nikel sebagai
salah satu komponen dalam pembuatan baterai kendaraan listrik.
Dari sejuta hektar lebih konsesi pertambangan
nikel yang telah diberikan oleh pemerintah, setidaknya 50 juta ton emisi setara
CO2 akan dilepaskan ke atmosfer akibat perubahan tutupan lahan. Sementara dalam
proses produksinya, jumlah emisi CO2 yang dihasilkan untuk memproduksi per ton
nikel Kelas 1 dari bijih laterit Indonesia diperkirakan mencapai 59 ton emisi
setara CO2.
Selain itu, jaringan energi Indonesia yang
masih sangat bergantung pada pada energi fosil, termasuk pada kawasan-kawasan
industri yang menjadi menjadi pusat utama pemrosesan nikel, diperkirakan
menyumbang setidaknya 200 juta ton emisi.
“Dalam konteks yang lebih besar, hilirisasi
nikel akan menghancurkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi krisis
iklim pada masa mendatang. Dalam pidatonya, Jokowi menutup mata terhadap
situasi yang dialami oleh masyarakat di tapak. Pidato ini menunjukkan watak
pembangunan-isme rezim Jokowi,” kata Zenzi.
Kontradiksi Perlindungan HAM
Di dalam Pidatonya, Jokowi mengklaim bahwa
konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM, kemanusiaan, dan kesetaraan, serta
kesuksesan Indonesia menghadapi krisis dunia 3 tahun terakhir ini, telah
mendongkrak dan menempatkan Indonesia kembali dalam peta percaturan dunia.
Klaim ini patut dipertanyakan mengingat dalam
beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan pelanggaran HAM dan
kriminalisasi terhadap masyarakat. Hal ini diakui oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang menyebut kepolisian,
korporasi, dan pemerintah pusat sebagai pihak yang paling banyak diadukan pada
tahun 2022.
Di lapangan, pelanggaran HAM dapat dilihat
dalam kasus Pembangunan Bendungan Wadas di Jawa Tengah; penembakan warga di
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; penangkapan masyarakat Air Bangis, Kabupaten
Pasaman Barat, Sumatera Barat; serta rencana Pembangunan Eco City di Pulau
Rempang Kepulauan Riau yang akan menggusur 4 ribu keluarga.
Kasus penangkapan, kekerasan dan hilangnya
nyawa mahasiswa ketika berdemo menolak UU Cipta Kerja, menggenapi paradoks
perlindungan HAM di Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi. Tahun 2023 saja,
catatan Walhi terdapat lebih dari 12 warga yang dikriminalisasi karena
memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah kelolanya.
Kontradiksi Pembangunan Infrastruktur
Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2023,
disebut bahwa ambisi pembangunan mega infrastruktur untuk melanggengkan
dominasi korporasi dan lembaga keuangan sangat terlihat dari agenda pembangunan
dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebagian besar PSN merupakan proyek-proyek
infrastruktur. Proyek-proyek tersebut selalu diklaim sebagai keberhasilan
terbesar rezim Jokowi dibanding rezim pemerintahan sebelumnya.
Jika dilihat lebih jauh, PSN bersifat sistemik
dan tidak terbatas pada proyek infrastruktur saja. Tetapi meluas ke proyek
energi, pangan, ketenagalistrikan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta Ibu Kota Negara (IKN).
Klasifikasi proyek sebagai PSN pada prakteknya
sangat longgar dan tidak terikat pada kriteria dasar, operasional, dan
strategis. Kelonggaran tersebut membuka celah campur tangan oligarki dan
korporasi mengintervensi kategorisasi proyek sebagai PSN demi mengejar berbagai
keuntungan seperti kelonggaran regulasi, insentif pajak, jaminan keamanan
sebagai obyek vital nasional, hingga jaminan keberlangsungan proyek.
Ambisi pembangunan infrastruktur tersebut jauh
dari agenda perlindungan dan pemulihan lingkungan. Alih-alih menjadi agenda
perlindungan dan pemulihan lingkungan, fakta yang tersaji di depan publik adalah
berbagai PSN justru menimbulkan berbagai persoalan seperti kerusakan
lingkungan, pelanggaran HAM, hingga memicu bencana ekologis.
Misalnya saja pembangunan KSPN di Mandalika,
Bendungan Bener, Waduk Lambo dan berbagai PSN lain yang justru menggusur dan merampas
ruang hidup rakyat. Sebagian dari proyek yang dibanggakan sebagai keberhasilan
rezim justru menuai kegagalan seperti proyek lumbung pangan (food estate) di
Papua dan Kalimantan Tengah.
Kontradiksi Penyelesaian Konflik dan Pengakuan
Hak
Di akhir periode Jokowi, janji untuk
menyelesaikan konflik agraria dan mengembalikan tanah kepada rakyat yang masuk
dalam program prioritas pemerintah sama sekali tidak muncul dalam pidato
Jokowi. Saat ini, setidaknya ada 33 kasus konflik agraria dilaporkan Walhi.
Konflik tersebut telah merampas lebih dari 1
(satu) juta hektar Wilayah Kelola Rakyat dan menunggu untuk segera
diselesaikan. Selain 33 kasus tersebut, Komnas HAM mencatat ada 1.078 pengaduan
terkait konflik agraria dan sumber daya alam pada tahun 2021-2022.
Konflik-konflik agraria tersebut melibatkan aktor-aktor negara yang menanti
penyelesaian kasus mulai dari belasan hingga hampir seratus tahun seperti kasus
agraria di Pakel Banyuwangi.
Lambannya penyelesaian konflik dan pengakuan
hak rakyat kontradiktif dengan cepatnya negara mengakomodir kepentingan
korporasi dalam penguasaan ruang. Saat ini sekitar 33 juta hektar hutan
Indonesia sudah dibebani izin di sektor kehutanan.
Sementara lebih kurang 4,5 juta hektar wilayah
izin usaha pertambangan berada di wilayah tutupan hutan dan ada 3,3 juta hektar
sawit dalam kawasan hutan. Ini belum termasuk proyek-proyek lumbung pangan
(food estate) di kawasan hutan.
Bukan hanya itu, hingga Juni 2022 berdasarkan
catatan Walhi, sekitar 8,5 juta hektar hutan tropis Indonesia telah dilepaskan,
71 persennya atau 6 juta hektar untuk perkebunan monokultur sawit.
Pada satu tahun terakhir periode
pemerintahannya, Jokowi harus memprioritaskan agenda penyelamatan dan pemulihan
lingkungan hidup untuk keselamatan rakyat dan generasi mendatang, bukan justru
melanjutkan ambisi pada proyek mercusuar yang mengancam keberlangsungan
lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
















