BERITA INDEX BERITA
Kapal Patroli KKP Hentikan Aksi Transhipment Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menghentikan aksi 3 (tiga) kapal perikanan yang diduga melakukan alih
muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.
Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal
Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 pada saat melakukan patroli pengawasan
di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat
06° 42.997' LS -134° 03.801' BT.
“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan, 1
(satu) kapal pengangkut dan 2 (dua) kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga
melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu
kesatuan usaha”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengonfirmasi
kejadian tersebut.
Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. LB 99
(263 GT), KM. LB III (56 GT), KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan
pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi
perizinan berusaha pra produksi.
Adin menjabarkan bahwa sesuai Surat Edaran
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan
Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya
diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi
mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan
Perikanan, dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional,
pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat untuk
memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan
Ikan Terukur”, terang Adin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan
bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan
yang berkelanjutan, sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan
Terukur Berbasis Kuota. Untuk itu, pihaknya tidak main-main untuk menindak
tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya
perikanan di WPPNRI.
“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk
unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak
terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin.
Lebih lanjut Adin menyatakan bahwa bagi kapal
pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan
Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III
dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1)
j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan
Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi
Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi
administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku
Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi agar capaian PNBP subsektor penangkapan
ikan dapat maksimal dan dimanfaatkan semata mata untuk kemajuan sektor kelautan
dan perikanan. Untuk itu, Menteri Trenggono meminta kepada para pelaku usaha
untuk bersinergi guna kesejahteraan masyarakat perikanan.
















