BERITA INDEX BERITA
KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik di Ekoregion Sumatera

JAKARTA - Sampah yang mengandung bahan beracun
berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus
dalam penanganannya.
Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau
tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan
serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mensosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatera,
dengan tujuan agar sampah tidak membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga
menghadirkan manfaat ekonomi sirkular sebagai bahan baku daur ulang.
Direktur Penanganan Sampah, Novrizal Tahar
menyampaikan, pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan
dan/atau penanganan, baik berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan
kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun pemrosesan
akhir.
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota memegang kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah
tersebut,” kata dia.
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan sebagai amanah Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan Sampah Spesifik yang diatur dalam PP
27/2020 tersebut meliputi sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung
limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah
yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak
periodik.
Berdasarkan hasil kajian
yang dilakukan tahun 2022, rata-rata timbulan sampah yang mengandung B3 dan
sampah yang mengandung B3 untuk kota besar sebesar 0,0320 kg/org/hari, kota
metropolitan 0.0371 kg/org/hari, kota sedang 0.0515 kg/org/hari dan kota kecil
0,0269 kg/org/hari.
Hasil studi KLHK bahwa jumlah timbulan sampah B3
dan/atau sampah limbah B3 di Indonesia tahun 2021 sebesar 10.450,55 ton/tahun
dan diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 12.187,84 ton.
Novrizal menyampaikan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi dalam menghadapi
persoalan tersebut, agar sampah yang mengandung B3 dan mengandung limbah B3
dapat terkelola dengan baik.
Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi, program
dan kegiatan terobosan dan ide cemerlang untuk meningkatkan kesadaran dan peran
serta masyarakat dan semua pihak, termasuk internal pemerintah daerah, dalam pengelolaan
sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.
Novrizal menambahkan
bahwa PP 27/2020 juga mengamanatkan pengelolaan sampah yang timbul akibat
bencana. Hal ini menjadi sangat penting karena Indonesia merupakan negara yang
rawan terjadi bencana alam.
Pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juni 2023
tercatat 1.746 kejadian bencana alam yang terjadi, yang meliputi gempa bumi,
erupsi gunung api, banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan
lahan, gelombang pasang abrasi dan kekeringan.
Dampak dari kerusakan akibat bencana alam tersebut
mengakibatkan rumah rusak berat ± 2.537, rusak sedang ± 2.720, dan rusak ringan
± 14.509. Selain rumah rusak terdapat kerusakan pada 58 fasilitas perkantoran,
214 fasilitas pendidikan, 202 fasilitas peribadatan, 37 fasilitas kesehatan
serta 117 jembatan.
“Kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh
bencana alam tentunya akan menimbulkan sampah dan harus segera ditangani.
Timbulan sampah dari lokasi pengungsian jika tidak segera ditangani akan
menimbulkan dampak lanjutan yaitu bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus
dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit,” ungkap Novrizal.
Dari data jumlah
pengungsi kejadian bencana di tahun 2023 hingga Juni 2021, jumlah pengungsi
yang ada sebanyak 2.860.782 jiwa. Jika diasumsikan jumlah sampah yang
ditimbulkan sebesar 0,5 kg/hari/orang maka sampah yang ditimbulkan di
pengungsian sekitar 1.430 ton/hari.
Maka itu, penanganan sampah di lokasi bencana sangat
penting untuk dimasukkan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana, yaitu
dengan mengintegrasikan ke dalam rencana kontingensi penanggulangan bencana
daerah.
Saat ini Kementerian LHK sedang menyusun dua
rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang
mengadung B3 dan Limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK tentang Penanganan
Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
“Kegiatan sosialisasi di Ekoregion Sumatera turut
dijadikan wadah untuk mendapatkan masukan sebagai penyempurnaan rancangan kedua
Peraturan Menteri LHK tersebut,” tutup Novrizal.
















