BERITA INDEX BERITA
Walhi Cs Kecam Polda Kepri Atas Penjemputan Paksa dan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang, Batam

Pernyataan Sikap
(YLBHI,
WALHI Nasional, WALHI Riau, LBH Pekanbaru)
Sekitar pukul 08.00 WIB, tanggal 13 Agustus
2023, ratusan warga di Kelurahan Sembulang, Kec Galang, Kota Batam melakukan
zikir dan doa bersama untuk keselamatan kampung. Karena kampung mereka yang
berada di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru akan dibangun
kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata seluas kurang lebih 17.000
ha. Warga yang berjumlah sekitar 4.000 KK atau 10.000 jiwa menolak rencana
penggusuran oleh Pemerintah Kota Batam.
Di lain tempat, Pak Gerisman Ahmad yang
tinggal di Kelurahan Rempang Cate, Kota Batam hendak berangkat ke Kelurahan
Sembulang untuk mengikuti zikir dan doa bersama. Pak Gerisman merupakan Ketua
Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT). Saat hendak berangkat,
tiba–tiba ia didatangi oleh anggota polisi yang kira-kira berjumlah 6-10 orang
berpakaian biasa menggunakan 2 unit mobil. Mereka mengaku dari Polda Kepulauan
Riau.
Rombongan polisi tersebut bertujuan untuk
membawa paksa Pak Gerisman ke Polda Kepri untuk diperiksa atas tuduhan dugaan
penjualan tiket ilegal. Mereka sama sekali tidak menunjukan surat penangkapan
kepada Pak Gerisman namun hanya secara lisan meminta Pak Gerisman untuk ikut ke
Polda Kepri.
Akan tetapi, Pak Gerisman yang dibantu ratusan
warga lain menolak untuk dibawa ke Polda Kepri dengan alasan tidak ada
pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Selain Pak Gerisman, 2 orang warga
bernama Hengki dan Roni juga akan dibawa paksa oleh aparat Polda Kepri. Akan
tetapi ratusan warga menolak penjemputan paksa tersebut.
Sebelumnya, Pak Gerisman bersama beberapa
warga lain telah diperiksa di Polda Kepri atas tuduhan pemalsuan, pemerasan,
pengancaman, pelanggaran tata ruang, pelanggaran UU 32/2009, UU 27/2007 dan UU
18/2013.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Pak Gerisman juga
mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa atas tuduhan melakukan
perbuatan melawan hukum dengan mengelola kawasan Rempang yang menghambat
investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) dan berpotensi menimbulkan kerugian
negara. Warga tersebut ada yang bekerja sebagai petani, petambak udang, ternak
ayam hingga pedagang toko.
Atas peristiwa tersebut di atas, kami
menyatakan bahwa tindakan anggota Polda Kepri yang ingin menjemput paksa warga
di Rempang-Galang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat-surat
lain menurut hukum adalah tindakan yang sewenang–wenang dan melawan hukum.
Selain itu, kami menilai bahwa tuduhan–tuduhan
pidana berlapis terhadap warga hanyalah mencari–cari kesalahan karena
berhubungan dengan penolakan warga atas rencana proyek pembangunan kawasan
Pulau Rempang yang dikelola menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan
pariwisata. Jelas sekali, bahwa ini adalah upaya intimidasi hukum dan
kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan hak hidup dan
mengembangkan diri secara kolektif yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C
UUD 1945.
Kami mengingatkan kepada Polda Kepri bahwa
penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan fiktif
trial (peradilan fiktif/sesat) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran
hak asasi manusia, berupa: bebas dari penangkapan sewenang–wenang, bebas dari
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hak untuk diperlakukan secara
manusiawi, perlakuan yang sama di depan hukum, pemeriksaan yang adil, hak untuk
membela diri dan hak atas prinsip praduga tak bersalah (presumtion of
innocence).
Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, kami
mendesak:
1. Kapolri
untuk menindak tegas anggota Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan
disiplin Polri;
2. Kapolda
Kepri untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap warga di
Rempang-Galang Kota Batam;
3. Komnas HAM
RI agar segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Batam untuk
menghentikan rencana penggusuran warga dan terhadap Polda Kepri untuk
menghentikan upaya kriminalisasi warga;
4. Presiden RI
dan DPR RI untuk membatalkan rencana proyek pembangunan kawasan perdagangan,
jasa, industri dan pariwisata di Rempang-Galang Kota Batam karena akan
mengorbankan 4.000 KK atau 10.000 jiwa Masyarakat Adat Tempatan.
















