BERITA INDEX BERITA
UU Cipta Kerja Skandal Legislasi Paling Barbar

JAKARTA -
Pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) disahkan oleh
pemerintah. Gelombang demonstrasi penolakan UU CK yang terjadi di seluruh penjuru
negeri, jelas diabaikan.
Penolakan
yang sebelumnya bertumpu pada aksi-aksi demonstrasi, kemudian diperlebar
melalui judicial review. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan rakyat dan
menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat.
Tiga
tahun berselang kemenangan rakyat atas UU CK disembelih. Presiden RI Joko
Widodo secara tiba-tiba mengumumkan penerbitan Peraturan Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dengan alasan keadaan genting dan mendesak.
Lima puluh hari kemudian Perppu Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 6
tahun 2023 melalui rapat Paripurna DPR-RI.
Gelombang
penolakan dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan presiden bersama
DPR untuk membuat satu undang-undang payung yang memudahkan investasi. Sebuah
undang undang yang menjadi payung perampasan hak-hak rakyat.
Tiga
Tahun UU Cipta Kerja Membawa Petaka Bagi Kaum Buruh
Secara
umum, terdapat beberapa masalah krusial pada UU Cipta Kerja yang menjadi petaka
bagi kaum buruh, antara lain:
Pertama, batas waktu maksimal dalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula paling lama 3 tahun dengan satu kali
perpanjangan kontrak 2 tahun, dengan tambahan maksimal 1 tahun, menjadi
maksimal hingga 5 tahun. Buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerja,
dan menjadi sangat sulit diangkat menjadi pekerja tetap.
Kedua, dihapuskannya pembatasan jenis
pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing). Sehingga semua
buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem
outsourcing atau alih daya.
Ketiga, dihapusnya variabel “kebutuhan hidup
layak” sebagai rujukan penghitungan upah minimum, sehingga upah tidak akan
pernah mencapai kemampuan memenuhi kebutuhan hidup layak. Bahkan Menteri
Ketenagakerjaan juga menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi
pemotongan upah buruh hingga 30% per bulan dan perubahan waktu kerja sepihak
bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor.
Keempat, pemutusan hubungan kerja menjadi
lebih mudah karena dibuka proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha
kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan. Hal ini yang kemudian
mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja
diberlakukan.
Kelima, terjadinya pengurangan hak pesangon.
Sebelum mencapai 32 bulan gaji, menjadi maksimal perhitungan 25 bulan gaji.
Lebih jauh pengurangan pesangon buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan
merugi tidak perlu lagi audit berdasarkan ketentuan hukum. Sebelum UU CK buruh
yang di-PHK karena Perusahaan merugi namun tetap beroperasi mendapatkan
pesangon 2 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Setelah UU CK
menjadi 1 kali ketentuan PMTK. Untuk perusahaan PHK yang tutup akibat merugi,
sebelumnya satu kali MPTK menjadi 0,5 PMTK.
Sektor
Agraria: Perampasan Ruang Hidup Rakyat Semakin Brutal
Di sektor
agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja
semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.
Pertama, lahirnya Bank Tanah yang merupakan
turunan UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi konflik agraria. Kementerian
ATR/BPN menyatakan bahwa luas aset tanah dari Bank Tanah sudah mencapai 10.961
hektar di tahun 2023. Penetapan lokasi dilakukan secara sepihak tanpa melihat
kondisi eksisting di lapangan membuat konflik semakin meluas.
Kedua, meningkatnya ancaman penggusuran dan
perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Dirjen
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN tahun 2021,
kementerian tersebut telah melakukan pembebasan tanah seluas 23.000 hektar
untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 10.000 hektar non-PSN.
Ketiga, berbagai kemudahan proses pengadaan
tanah untuk pembangunan infrastruktur melalui turunan dari UU Cipta Kerja telah
meningkatkan eskalasi penggusuran dan perampasan tanah di lapangan dengan dalih
proyek strategis nasional.
Keempat, kemudahan impor pangan mengancam
kedaulatan dan kehidupan petani. Tahun 2022 pemerintah mengimpor beras sebesar
429.207 ton, namun mendekati pemilu impor beras melonjak hingga dua juta ton
sebagai target sampai dengan akhir Desember 2023 (Surat Penugasan Badan Pangan
Nasional (Bapanas) kepada Badan Urusan Logistik, 2023). Padahal produksi beras
nasional pada tahun 2022 mencapai 31,54 juta ton beras, sementara konsumsi
nasional 30,2 juta ton, artinya ada surplus 1,3 juta ton (BPS, 2022).
Kelima, Food Estate merampas tanah rakyat.
Laporan Kementerian Pertanian tahun 2023, pengembangan areal Food Estate sudah
mencapai 54.527 hektar yang tersebar di delapan kabupaten. Pembangunan dan
pengembangan korporasi pangan ini telah melahirkan perampasan tanah masyarakat
dan kerusakan lingkungan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
Kerusakan
Lingkungan
Dalam
konteks lingkungan ada beberapa dampak bahaya UU Cipta Kerja. Pertama dalam konteks,
kejahatan kehutanan. Di mana UU Cipta Kerja, secara prinsip mengampuni
kejahatan kehutanan melalui mekanisme keterlanjuran dan mereduksi sanksi pidana
menjadi sanksi administrasi yang juga menempatkan kuantifikasi lingkungan serta
dampak lingkungan menjadi uang.
Pengampunan
kejahatan kehutanan ini dioperasionalkan melalui pasal 110 A dan 110 B. Proses
ini bahkan melaju cepat di tahun politik ini. Maret 2023 lalu, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK)
ke XI yang berisi data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun
dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Teridentifikasi
890 subjek hukum, yang didominasi oleh korporasi sawit sebanyak 531 unit,
korporasi pertambangan 175 unit dan selebihnya adalah individu, koperasi, dan
kelompok tani.
Sebelumnya,
SK 1-7 yang diterbitkan oleh KLHK mengidentifikasi sebanyak 1.192 Subjek hukum.
616 di antaranya merupakan korporasi sawit, 130 unit korporasi pertambangan.
Selebihnya 241 subjek hukum individu dan kelompok dengan aktivitas perkebunan
sawit, dan 205 unit kegiatan lainnya.
Berdasarkan
analisa Walhi, dari korporasi-korporasi yang diidentifikasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besarnya tergabung dalam grup
besar sawit di Indonesia.
Bahkan,
selain beraktivitas illegal dalam kawasan hutan, sebagian besar korporasi tersebut
melakukan pelanggaran lainnya, seperti kebakaran hutan dan lahan serta
perampasan tanah yang menyebabkan konflik dengan masyarakat.
Salah
satu contohnya, PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) yang mengajukan
keterlanjuran melalui pasal 110 A dan 110 B hingga saat ini berkonflik dengan
masyarakat di Kinjil, Kalimantan Tengah, bahkan melakukan kriminalisasi
terhadap 3 orang masyarakat.
Selain
itu, pasal mengenai percepatan pengukuhan kawasan hutan tidak diatur lebih
lanjut, sehingga akan sangat mungkin mengukuhkan kawasan hutan tanpa
persetujuan rakyat, hal ini tidak jauh berbeda dengan asas Domeinverklaring.
Kewenangan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan
fungsi dan peruntukan kawasan hutan juga dihapus. Kondisi ini akan
menghilangkan mekanisme check and balance terhadap kebijakan yang diambil oleh
pemerintah.
Selain
memperlemah penegakan hukum dan menghilangkan tanggung jawab negara untuk
melindungi batas minimal 30% Kawasan hutan, Undang-Undang Cipta Kerja juga
mereduksi makna AMDAL.
Dalam
Undang-Undang Cipta Kerja, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan
lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan ini mereduksi
makna AMDAL yang sebelumnya merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan.
Selain
itu, pasal 162 UU Cipta Kerja juga mengafirmasi pasal 162 di Undang-Undang
Mineral batu bara yang sering dipakai oleh aparat penegak hukum dan korporasi
untuk mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan wilayah kelolanya dari
ancaman aktivitas pertambangan.
Pendidikan
Mahal dan Ketidakpastian Kerja
UU Cipta
Kerja dalam paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan di pasal 65 membahas
soal pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan bisa melalui perizinan usaha.
Hal
tersebut tentu akan mendorong Perguruan Tinggi menjadi model corporate
university (PTN-BH) yang dituntut mandiri dan kompetitif, serta memiliki
keleluasaan mencari dana sebesar-besarnya dari kantong masyarakat ataupun
kerjasama swasta dengan dalih telah dipotongnya anggaran dari negara.
Tidak
heran jika biaya pendidikan setiap tahunnya mengalami kenaikan secara konsisten
imbas regulasi yang menopang praktik komersialisasi dan privatisasi tersebut;
komodifikasi penelitian dan kerja-kerja akademik, karena semakin masif melakukan
hilirisasi riset dan link and match dengan korporasi.
Lalu, outsourcing
pekerja akademik, pengaturan mengenai kepegawaian dosen maupun non-dosen dalam
PTNBH diatur secara seragam menuju “tenaga kontrak” universitas/institut yang
mengeksploitasi; dan, manufakturisasi metode pembelajaran dan kurikulum
pendidikan yang membungkam kekritisan/kebebasan akademik serta menumbuhkan
budaya anti-kritik dalam pendidikan.
Hampir 3
Tahun berselang paska disahkannya UU Cipta Kerja, investasi dan kemudahan
bisnis yang dibayangkan akan mampu menyerap banyak tenaga kerja, nyatanya tidak
juga membawa dampak yang signifikan.
Berdasarkan
data World Employement and Social Outlook (WSEO) pada 2022, angka pengangguran
di Indonesia diperkirakan menyentuh di angka 6,1 juta orang, atau 1,2 juta
orang lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelum disahkannya UU Cipta Kerja.
Dari sisi
usia, anak-anak berumur 19-24 tahun dan 25-29 tahun masih menjadi angkatan
penyumbang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terbesar pada tahun 2021, masing-masing
17,66% dan 9,27%.
Berdasarkan
tingkat pendidikan, lulusan SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi masih menjadi
penyumbang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi. Masing-masing sebesar
8,55% dan 6,97% pada tahun 2021.
UU Cipta
Kerja terbukti tidak mampu menjawab kondisi krisis yang dialami oleh kaum muda
pelajar-mahasiswa, yaitu ketidakpastian kerja dan kerentanan masa depan.
Kenyataannya,
kebijakan ekonomi politik yang berupa UU Cipta Kerja yang dilahirkan rezim
Jokowi-Amin sebagai pelanggeng karpet merah bagi oligarki atau pemilik modal
justru semakin mendorong kaum muda pelajar-mahasiswa terjerumus dalam jurang
ketidakpastian masa depan.
Penyempitan
Ruang Demokrasi dan HAM
Kemerosotan
kualitas hidup rakyat sebagaimana yang disebutkan di atas, juga dibarengi
dengan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan sipil bahkan mengarah pada
kecenderungan penutupan ruang kebebasan sipil dan demokrasi.
Situasi
ini diafirmasi lewat sejumlah indeks demokrasi, misalnya dari Economist
Intelligence Unit (EIU), yang menyatakan kinerja demokrasi Indonesia bergerak
stagnan. Indonesia menempati angka 6,71 poin dan masih belum bergerak dari
kategori demokrasi cacat (flawed democracy).
Begitupun
jika merujuk data dari Freedom House yang menunjukan penurunan angka kembali di
tahun 2023 dengan 58/100. Adapun komponen signifikan yang menyebabkan rendahnya
angka ini yakni civic space. Indonesia pun belum dapat memperbaiki situasi
dengan keluar dari klasifikasi negara yang tergolong partly free.
Cara
untuk melakukan pembungkaman lewat kriminalisasi dan represi terus
dinormalisasi di tengah semakin masifnya invasi eksploitatif dan watak
pembangunan yang kembali menjadi proyek prioritas negara.
Kriminalisasi
terhadap petani Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Kriminalisasi 3 warga
Pakel, Banyuwangi, kriminalisasi terhadap Buruh PT Gunbuster Nickel Industri
(GNI), kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris yang menyuarakan tentang
eksploitasi SDA di Papua, Rocky Gerung, setelah kritiknya terhadap Presiden
terkait Ibu Kota Negara (IKN), merupakan sedikit contoh dari kasus-kasus
kriminalisasi terhadap elemen masyarakat sipil yang berjuang dalam pemajuan
nilai demokrasi dan HAM.
Perbaikan
dalam tataran regulasi, kebijakan maupun langkah teknis di lapangan dalam
rangka penghormatan hak sipil tak kunjung dilakukan. Pemerintah juga gagal
menghadirkan ruang aman bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan
bermanfaat (meaningful and worthwhile) dalam pengambilan keputusan.
Selain
itu, situasi diperparah dengan dilemahkannya masyarakat sipil lewat pembatasan
legal atau dalih penegakan hukum sehingga memperkuat fenomena praktik
autocratic legalism. Hal ini pada akhirnya menciptakan iklim ketakutan dan
mematikan keinginan partisipasi dalam rangka melakukan pengawasan dan kontrol
publik.
Kelompok
masyarakat yang memperjuangkan hak dalam isu-isu sensitif kerap mendapatkan
serangan berupa persekusi dan stigmatisasi. Hal tersebut misalnya menimpa
kelompok minoritas gender dan agama yang banyak sekali mendapatkan ujaran
kebencian, persekusi dan teror.
Hal ini
semakin menegaskan bahwa belum ada upaya nyata dalam menjamin inklusivitas
ruang demokrasi di Indonesia. Bentuk pembungkaman yang sebelumnya berfokus pada
serangan fisik, kini perlahan telah bergeser.
Selain penyerangan secara digital, instrumen
hukum seringkali dijadikan sebagai senjata ampuh untuk membungkam publik
seperti halnya dengan UU ITE dan delik penyebaran berita bohong. Pembaharuan
hukum pidana lewat KUHP baru pun tidak menjawab permasalahan dan justru makin
berpotensi melanggengkan fenomena ini, sebab masih mengandung pasal-pasal anti
demokrasi.
Seruan
Persatuan Gerakan Rakyat
Oleh
karena itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dalam tak bosan-bosan
menyerukan kepada seluruh kelas buruh Indonesia, kaum tani, pemuda
pelajar-mahasiswa, rakyat miskin kota, perempuan Indonesia dan seluruh rakyat
Indonesia untuk terus memperhebat dan memperkuat persatuan perjuangan gerakan
rakyat. Sebab, tidak ada jalan lain untuk mengubah kondisi kehidupan agar lebih
baik lagi selain dengan kekuatan dan perjuangan kita sendiri.
Di depan
sana, ketika kita sudah mau bergotong royong bahu membahu menyatukan kekuatan
kita, tangan kita yang kuat ini kita angkat setinggi-tingginya,
sehormat-hormatnya, untuk menghancurkan rantai penindasan dan penghisapan.
Kehidupan yang adil, layak, setara dan sejahtera akan segera terwujud dengan
kekuatan dan perjuangan kita sendiri.
Maju
Terus Persatuan Perjuangan Kelas Buruh dan Rakyat!
Oleh
karena itu, kami Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap untuk
mendesak:
-
Cabut
Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP
turunannya.
-
Cabut
Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU
IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
-
Cabut
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan
pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang
Terdampak Perubaha Ekonomi Global.
-
Hentikan
Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah.
-
Hentikan
Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik.
-
Hentikan
Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor
Masyarakat.
















