BERITA INDEX BERITA
Kualitas Udara Jakarta Semakin Memburuk Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

JAKARTA - Tahun ini merupakan tahun kedua kemenangan gugatan Citizen Law Suit (CLS)
atas pencemaran udara yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta pada 16
September 2021. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada
tanggal 17 Oktober 2022.
Namun bukannya melaksanakan putusan pengadilan, Presiden Republik
Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih memilih mengajukan
kasasi pada awal Januari tahun ini.
Menjelang putusan kasasi CLS Udara, kualitas udara Jakarta semakin
mengkhawatirkan. Dua bulan terakhir, Jakarta sempat menempati urutan pertama
kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi data dari situs IQAir.
Dari situs tersebut, diketahui indeks kualitas udara di Jakarta berada
pada level 124 AQI US dengan polutan utama udara di Jakarta adalah PM 2.5
dengan konsentrasi 45 ug/m3 pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Nilai ini 9 kali lebih tinggi dari standar kualitas ideal WHO yang
memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik. Kondisi udara hari ini
menjadi fakta bahwa Pemerintah tidak memiliki keseriusan dalam upaya mengatasi
perbaikan kualitas udara.
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) juga
menyayangkan dan mengkritik respon PJ Gubernur yang menganggap enteng persoalan
pencemaran udara hari ini. Padahal paparan PM 2.5 dapat meningkatkan risiko berbagai
penyakit, tidak hanya kepada masyarakat secara umum namun juga masyarakat
secara khusus yang rentan terhadap polusi udara.
Dalam putusan CLS Pencemaran Udara tingkat pertama, Majelis Hakim secara
terang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia alias Joko Widodo bersama
tiga menterinya dinyatakan telah lalai menjalankan kewajiban dalam pemenuhan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta
menjadi buruk sehingga Para Penggugat CLS dan masyarakat Ibu Kota lainnya
mengalami kerugian berupa munculnya pelbagai penyakit yang berhubungan dengan
pencemaran udara Jakarta.
Hak atas udara bersih merupakan bagian dari hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta hak untuk hidup sehat, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 65 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 9
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Maka atas pencemaran udara hari ini, Negara merupakan pihak yang paling
bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
atas udara bersih.
Koalisi Ibu Kota menilai kondisi udara yang semakin memburuk ini sudah seharusnya
menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim bahwa Para Tergugat, dalam hal ini
Presiden Republik Indonesia, tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki
kualitas udara yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Yuyun Ismawati, salah satu Penggugat dalam gugatan CLS Udara berpendapat
bahwa polusi udara Jakarta tidak memandang kelas sosial. Semua warga
berisiko menghirup polutan, termasuk calon bayi dalam kandungan dan balita.
“Tumbuh kembang mereka juga ditentukan oleh kualitas udara yang dihirup.
Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, negara harus memenuhi hak
warga untuk hidup di lingkungan yang sehat.”
Semakin buruk kualitas udara, maka akan semakin besar pula dampak yang
akan dialami masyarakat seperti iritasi saluran pernapasan, peningkatan risiko
ISPA, risiko asma, penyakit jantung hingga risiko kanker. Situasi ini
menurunkan pula kualitas pemenuhan hak lain, tidak terbatas pada pendidikan,
pekerjaan dan pendapatan yang layak.
Atas dasar itu, maka Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi
Semesta (IBUKOTA), menyatakan dan mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia
agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran
udara dan berhenti menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum;
2. Menteri LHK untuk melakukan
supervisi terhadap PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa
Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI
Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
3. Menteri Dalam Negeri untuk
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta
dalam pengendalian pencemaran udara;
4. Pemprov DKI Jakarta untuk
melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu
udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta
menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian
pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar;
5. Menteri Kesehatan untuk
melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di
Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan PJ Gubernur
DKI dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara;
6. Majelis Hakim untuk memutus
perkara seadil-adilnya dengan meninjau segala fakta hukum yang ada baik selama
berjalannya proses kasasi maupun fakta hukum lainnya.
7. Mengajak masyarakat yang
domisili maupun beraktifitas di Jakarta agar untuk melakukan mitigasi polusi
udara, seperti menggunakan masker, dsb.
















