BERITA INDEX BERITA
Hingga Juli 2023, Bea Cukai Sita 400 Juta Batang Rokok Ilegal

JAKARTA –
Sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal
khususnya hasil tembakau (HT), Bea Cukai mencatatkan hasil baik dalam operasi
pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023.
Sebanyak
10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang
rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan
dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu,
pada 2023 ini, Bea Cukai juga kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Operasi yang telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu berhasil
menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan
yang tersebar di berbagai wilayah.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga
mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat
Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Encep menjelaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh
wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga
modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.
“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan
menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok
ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan,” ujar Encep.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih. Hasil baik ini tercapai berkat sinergi
dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” sambung Encep.
Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam
menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of
playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian
sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara
legal,” terang Encep.
Bea Cukai mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok
ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.
“Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan
secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan
Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya.
















