BERITA INDEX BERITA
Gus Halim Terus Perjuangkan Status Perangkat Desa Agar Sejahtera dan Hak-haknya Terpenuhi

BIREUN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan status perangkat desa
agar hak-haknya terpenuhi dan sesuai beban kerjanya.
Perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal
tersebut masih dalam tahap pembahasan yang nanti akan menjadi bagian dalam
revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
"Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya
selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja, tapi
harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa
nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan," ujar
Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan
Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023)
Status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak
yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan
dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama
dengan Kemendes PDTT.
"Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang
menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini
kita pikirkan," tegas Gus Halim. Niat Gus Halim ini langsung disambut
tepuk tangan para perangkat desa yang hadir.
Selain itu, Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra dan pejabat setempat seperti Pj
Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M Daud, Camat
Gandapura Azmi, dan Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma mengamini hal
tersebut.
Diketahui santunan dan JHT dari BPJS yang sudah berjalan selama ini
adalah diperuntukkan pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan
santunan, yang merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan
BPJS.
Jika status perangkat desa telah diperjelas, maka bukan tidak mungkin
hal tersebut juga dapat diterapkan baik untuk kepala desa maupun lainnya.
Terkait dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor
tunggal dalam penentunya. Ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang
memiliki wewenang terkait hal tersebut, sehingga perlu komunikasi dan
pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.
















