BERITA INDEX BERITA
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dipercepat dari Setahun Jadi 15 Hari

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan tersebut mengatur restitusi
Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang
lebih cepat.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih
bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan
percepatan restitusinya,” kata Menkeu.
“Jika semula
restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun
ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Dalam hal ini, kami
memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta
prosesnya less intervention dan less face to face,” sambungnya.
Menkeu menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan
Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32
miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan
pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Menkeu menyatakan
akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara
optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian
dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem
restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face,” ujar
Menkeu.
















