BERITA INDEX BERITA
Muhammadiyah-Danone Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal UMKM

JAKARTA - Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam
industri makanan dan minuman di seluruh dunia. Hal ini muncul sebagai respon
dari semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya
hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan aturan Islam. Sebagai simpulnya,
permintaan akan produk halal semakin meningkat dengan pesat
Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan
kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal. Sementara itu,
bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab
bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh
produk yang dijamin halal.
Hal ini akan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan
kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat dan harus
diupayakan dan diimplementasikan oleh produsen dalam upaya memenuhi permintaan
konsumen dan meningkatkan daya saing industri.
Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur
dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan
Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar,
dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam
perkembangan selanjutnya UU Jaminan Produk Halal juga telah diadopsi menjadi
bagian dari Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian sertifikasi halal merupakan ketentuan hukum yang mengikat
yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan jaminan
halal termasuk utamanya para pelaku usaha atau industri.
Pada Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia menjadi
pusat industri halal di tahun 2024. Untuk dapat mencapai target tersebut maka
seluruh stake holders dalam ekosistem halal harus dibenahi dan dipersiapkan.
Salah satu aspek yang harus didorong untuk mewujudkan ekosistem halal
tersebut adalah percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha/industri,
termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menurut data Kementerian
Koperasi dan UKM di tahun 2019 saja jumlahnya mencapai 65,47 juta unit usaha.
Kewajiban seritifikasi halal bagi pelaku industri, khususnya bagi
industri UMKM akan menjadi problematika tersendiri yang tidak mudah. Hal ini
terkait kharakteristik UMKM yang pada umumnya mempunyai banayak keterbatasan
dalam hal finansial, manajemen, SDM dan kemampuan dalam beradaptasi dengan
tantangan-tantangan baru di dunia bisnis.
Bagi Muhammadiyah kewajiban dalam sertifikasi halal ini sebagai bentuk
tantangan sekaligus ajang untuk berdakwah dalam koridor amar ma’ruf dan nahi
munkar ( QS.3 : 104). Dari sudut pandang
ajaran Islam, perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib sudah tegas
diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an antara lain QS.2 : 168 dan 172.
Kemudian dari segi aturan kenegaraan, sertifikasi halal ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Dengan pemahaman syar’i dan kewajiban konstitusional, Muhammadiyah sejak
tahun 2018 telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan membentuk Lembaga
Pemeriksa dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah sebagai salah satu
stakeholder utama dalam ekosistem
halal di Indonesia. Pada Mei 2021,
LPHKHT Muhammdiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
dari instansi pemberi akreditasi resmi pemerintah yaitu Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dalam memfungsikan dirinya sebagai stakeholder
utama ekosistem halal di Indonesia, LPHKHT Muhammadiyah tidak bekerja sendiri,
melainkan melibatkan seluruh stakeholder
dan sumberdaya yang dimiliki organisasi Muhammadiyah khususnya Halal Center
yang dibangun dan didirikan di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah atau
Aisyiyah (PTMA).
Lembaga-lembaga ini milik PTMA inilah yang akan diperankan sebagai garda
terdepan yang paling relevan dan memiliki kemampuan untuk menangani urusan dan
mendampingi UMKM mulai dari fase persiapan sampai dengan siap disertifikasi
Halal. Pada saat ini telah resmi berdiri 21 Halal Center PT
Muhammadiyah/Aisiyah dari wilayah barat hingga timur Indonesia yang siap
melayani dan membantu semua pihak dalam bidang halal.
Danone Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang melayani kebutuhan
masyarakat terhadap nutrisi kesehatan dan hidrasi di Indonesia turut mendukung
pemerintah memajukan industri halal di indonesia dalam memenuhi kebutuhan
konsumen akan kebutuhan produk halal.
Komitmen jaminan produk halal diimplementasikan sejak pemilihan jenis
material untuk memastikan terjamin kehalalannya, pengecekan material, nama
material, produsen, dan asal negara produsen.
Pada tahap produksi, Danone Indonesia juga memiliki dan menerapkan
kebijakan untuk memastikan pengolahan produk halal yang bebas dari kontaminasi
haram atau najis. Termasuk dalam tahap pendistribusian yang dilakukan sesuai
dengan standar dan syarat kehalalan.
Pendiri dan Ketua Bidang Pakar Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan
Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah, Ir H Sri Wuri Handono, M.App.Sc mengatakan
bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah yang konsisten menggaungkan dakwah
amar ma’ruf nahi munkar dengan misi memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta
layak dan harus tampil terdepan bergerak menuju kemajuan, mencerahkan dan
membawa kemaslahatan bagi ummat termasuk dalam kaitannya dengan dialektika
penjaminan produk yang halalan-
thayyiban.
“Secara sederhana halal dapat diartikan bahwa produk apakah itu makanan,
obat, kosmetika atau barang gunaan lainnya tidak mengandung komponen yang tidak
halal (haram atau najis). Sedangkan thayyiban diartikan bahwa produk-produk
tersebut memiliki sifat dan kualitas yang baik misalnya rasa, bentuk
penampilan, daya awet, dan keamananya untuk dikonsumsi dari segi kesehatannya,”
jelas Wuri.
Lebih lanjut menurut Wuri, LPHKHT Muhammadiyah dalam melayani masyarakat,
tidak hanya menekankan pada aspek pemeriksaan halal saja melainkan juga
melakukan kajian-kajian di bidang halal terkait dengan aspek-aspek syariah dan
teknologi proses maupun produk sebagai sumbangsih yang diperlukan bagi dunia
industri dalam mengantisipasi tuntutan dan harapan konsumen dibidang halal.
Di lain pihak, Danone Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang
melayani kebutuhan masyarakat terhadap nutrisi kesehatan dan hidrasi di
Indonesia turut mendukung pemerintah memajukan industri halal di indonesia
dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan kebutuhan produk halal.
Komitmen jaminan produk halal oleh Danone Indonesia diimplementasikan
dalam memproduksi produk sejak pemilihan jenis material untuk memastikan
terjamin kehalalannya, pengecekan material, nama material, produsen, dan asal
negara produsen.
Pada tahap produksi, Danone Indonesia juga memiliki dan menerapkan
kebijakan untuk memastikan pengolahan produk halal yang bebas dari kontaminasi
haram atau najis. Termasuk dalam tahap pendistribusian yang dilakukan sesuai
dengan standar dan syarat kehalalan.
Regulatory Affairs Head Danone Indonesia, Prima Sehanputri mengatakan
halal sudah menjadi salah satu bagian dari komitmen Danone Indonesia selain kualitas
dan keamanan pangan dari sebuah produk. “Kami selalu menjamin kehalalan dari
produk Danone Indonesia dengan melakukan sertifikasi dari lembaga berwenang
seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH,” jelas Prima.
“Danone Indonesia juga mengajak pihak-pihak terkait yang sebelumnya tidak
memperhatikan kehalalan dari produknya untuk menggalakkan sertifikasi halal
ini,” ujar Prima.
Inisiatif Danone Indonesia memiliki dampak positif terhadap industry
halal di Indonesia, sejak tahun 2023 Danone Indonesia bekerjasama dengan LPHKHT
Muhammadiyah dalam kegiatan perolehan sertifikasi halal melalui program
sertifikasi Self Declare maupun
Sertifikasi Reguler bagi pelaku UMKM dan penguatan SDM halal Muhammadiyah
melalui training formal yang diselenggarakan oleh Auditor Halal dan Penyedia
Halal.
















