BERITA INDEX BERITA
Tarif Baru di 29 Lintasan Penyeberangan Resmi Berlaku

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero) akan melakukan penyesuaian tarif di 29 lintasan penyebarangan seluruh
Indonesia mulai Rabu (3/8/2023).
Hal ini mengacu kepada telah
disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun
2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas
Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry
(persero), Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras
dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Shelvy menjelaskan bahwa perbedaan
nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar
pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang
diperlukan.
"Kenaikan biaya bahan bakar
minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs
dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal,"
tutur Shelvy.
"Komponen-komponen tersebut
berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang
dikelola ASDP. Berdasarkan
pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan," sambungnya.
Adapun penyesuaian tarif resmi
diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak -
Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk,
Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo.
Selain itu, ada juga penyebrangan Sape-Labuan
Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal,
Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari,
Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka,
Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli,
Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin. Penyesuaian
tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express.
















