BERITA INDEX BERITA
Perluas Kebijakan Harga Gas Bumi Murah

JAKARTA - Dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dilaksanakan pada 31
Juli 2023, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk
mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri menjadi kompetitif,
terutama dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asean. Perintah tersebut
merupakan bagian dari rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah yang
telah diimplementasikan sejak tahun 2016.
Pandangan ReforMiner terhadap rencana perluasan
kebijakan harga gas bumi murah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
ReforMiner
menilai, rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah perlu dilakukan secara
hati-hati. Selain memberikan manfaat ekonomi terhadap industri pengguna gas,
biaya implementasi untuk kebijakan harga gas bumi murah cukup besar. Studi
ReforMiner menemukan, sampai saat ini biaya untuk implementasi kebijakan harga
gas bumi murah tercatat masih lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonomi
yang telah diperoleh.
2.
Studi
ReforMiner juga menemukan bahwa kebijakan harga gas bumi murah belum tentu dapat
secara otomatis menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri
pengguna gas. Hal itu karena biaya produksi dan daya saing industri pengguna
gas tidak hanya ditentukan oleh harga gas, tetapi ditentukan oleh sejumlah
faktor.
3.
Level
harga atau tinggi-rendahnya harga gas di Indonesia akan terkait dengan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengusahaan gas bumi. Semakin besar PNBP
gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi akan semakin mahal. Sebaliknya,
semakin kecil PNBP gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi dapat semakin
murah.
4.
Tinggi-rendahnya
harga gas akan ditentukan oleh keekonomian lapangan. Semakin kecil skala gas
yang diproduksikan, maka biaya produksi dan harga gas akan semakin mahal.
Lokasi lapangan juga menentukan besaran biaya produksi gas. Produksi gas di
wilayah remot atau di laut dalam akan memerlukan biaya yang lebih tinggi
dibandingkan produksi gas di onshore dan pada wilayah yang lebih
terjangkau
5.
Kondisi
pasar dan ketersediaan infrastruktur gas juga akan menentukan tinggi-rendahnya
harga gas. Kondisi pasar gas dengan pembeli yang terbatas dan volume pembelian
yang kecil, akan menyebabkan harga gas menjadi lebih mahal. Keterbatasan ketersediaan
infrastruktur gas juga dapat menyebabkan keekonomian proyek dan harga gas
menjadi lebih mahal.
6.
Tinggi-rendahnya
harga gas akan memberikan sinyal mengenai keberpihakan pemerintah terhadap
iklim investasi hulu gas. Harga gas yang ditekan terlalu rendah dapat
menyebabkan kegiatan usaha hulu gas tidak cukup menarik bagi produsen dan dapat
menghambat pengembangan lapangan gas seperti yang telah terjadi pada
pengembangan proyek Blok Natuna, IDD, dan Blok Masela.
7.
Harga
gas pada konsumen akhir yang ditekan cukup rendah dapat memberikan sinyal
negatif dan disinsentif untuk pengembangan infrastruktur gas di dalam negeri.
Harga gas yang rendah dapat menyebabkan insentif untuk usaha penyediaan
infrastruktur gas di dalam negeri menjadi tidak cukup menarik. Pengembangan
proyek infrastruktur pipa gas CISEM Tahap 1 dan 2 yang pada akhirnya harus dilaksanakan
sendiri oleh pemerintah melalui APBN dengan menggunakan skema multi years contract (MYC), mengindikasikan
bahwa usaha penyediaan infrastruktur gas belum cukup menarik bagi para pelaku
usaha.
8.
Berdasarkan
sejumlah poin yang telah disampaikan tersebut, diketahui bahwa tinggi dan
rendahnya harga gas dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Karena itu, tidak hanya
terkait dengan rencana perluasannya, tetapi implementasi kebijakan harga gas
murah yang telah dilakukan sejak 2016 kiranya perlu ditinjau ulang. Definisi
mengenai harga gas bumi murah tidak dapat hanya sekedar menggunakan acuan harga
nominal yang ditetapkan 6 USD/MMBTU di plant gate karena penetapan harga
gas bumi pada dasarnya harus mempertimbangkan kepentingan industri hulu gas,
usaha penyediaan infrastruktur gas, usaha niaga gas, dan kepentingan industri
pengguna gas.
















