BERITA INDEX BERITA

Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Nadi Negeri | DiLihat : 913 | Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:20
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi, Senin (1/8/23).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/23).

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan media massa di Tanah Air ramai memberitakan kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menyimpang dari ajaram agama Islam.

Mulai dari penyimpangan cara salat dengan menympurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang diubah, dan lain-lain.

 

 


Scroll to top