BERITA INDEX BERITA
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri
menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang,
sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai
memeriksanya sebagai saksi, Senin (1/8/23).
“Hasil
dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara
Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/23).
Menurut
Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai
menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut langsung ditahan.
“Selanjutnya
pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah
penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.
Untuk
diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00
WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat
(2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan
atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan media
massa di Tanah Air ramai memberitakan kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al
Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menyimpang dari ajaram agama Islam.
Mulai dari penyimpangan cara salat dengan
menympurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan
haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan
yang diubah, dan lain-lain.
















