BERITA INDEX BERITA
Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting Internasional

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memastikan siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan
Laut Flores, menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antar wilayah di dua
kawasan tersebut.
Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2023
tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30
Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, belum lama
ini, diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan
pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan
ekosistem.
"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang
amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point
lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai
salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia,”
“Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu
dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan
sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ungkap Dirjen Kelautan dan
Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo dalam talkshow Bincang Bahari di
Jakarta, Selasa (8/7/2023).
Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar
pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan
ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka.
RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan
Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang
laut.
Tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid
serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi,
Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat
Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi
RZKAW dalam setahun.
Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang
(UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana pemerintah harus menetapkan
sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas
provinsi.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media
dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat
Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru
KKP.
Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak
hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.
"Pak menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang
laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus
dikebut oleh tim tekni sehingga amanat 20 bisa terselesaikan. Tapi yang paling
penting adalah, dengan terbitnya aturan ini pengelolaan ruang laut kita menjadi
lebih teatur dan terarah," paparnya.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal)
menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan
antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan
dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan
pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat
komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan
menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.
"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang
tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi,
kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka,
satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini,
kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai
Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.
Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies,
Universitas Airlangga Dr Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya
regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran.
Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa
bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan
kapal-kapal yang melintas.
Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan
Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga
negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua
tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat
maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana.
Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut
Flores, dimana Indonesia berdaulat penuh," bebernya.
Sementara itu, lahirnya Perpres 29/2023 dan Perpres 30/23
membuat pelaku usaha memiliki kepastikan hukum melakukan perencanaan dan
beroperasi di ruang laut. Dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha menjadi juga
lebih berani menggelontorkan investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.
"Ini sebuah jaminan untuk kita melakukan perencanaan
dan beroperasi di sana. Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas,
areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, sudah sangat jelas, memudahkan
perencanaan dan perizinan, kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan
lingkungan, sangat dimudahkan. Operasi dengan selamat dan perlindungan
lingkungan," beber GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo
M yang turut hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Bincang Bahari tersebut.
Pihaknya juga mengakui peran aktif KKP selama ini pendukung
pelaku usaha khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (PKKPRL).
Senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory
Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang. Dia
melihat besarnya potensi Indonesia sebagai jalur alternatif penggelaran kabel
laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.
"Kami melihat Selat Flores ini akan menjadi sangat
strategis, karena ini bisa jadi jalur alternatif kabel laut menuju Australia
dan keatasnya itu untuk menuju ke timur ke Amerika maupun ke Jepang. Jadi
dengan terbitnya dua aturan ini menjadi penting sekali bagi kami dalam
menentukan penggelaran kabel laut ke depannya," tegasnya.
















