BERITA INDEX BERITA
Dicari Capres yang Berpihak Pada Masyarakat Pesisir dan Perlindungan Ekosistem Mangrove

JAKARTA – Dalam
kerangka implementasi program FOCUS (Fisherfolk
Empowerment for Climate Resilience and Sustainability/Pemberdayaan
Nelayan untuk Ketahanan Iklim dan Keberlanjutan) dan momentum peringatan Hari
Mangrove Sedunia 2023, Eksekutif Nasional Walhi menyelenggarakan diskusi publik
yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Tampil sebagai
pembicara dalam diskusi publik dengan topik Mencari Calon
Presiden yang Berpihak Pada Masyarakat Pesisir dan Perlindungan Ekosistem
Mangrove, dari Walhi Eksekutif Nasional, yakni Manajer Kajian
Bencana, Melva Harahap; dan Manajer Kajian Hukum Lingkungan, Satrio Manggala
Lalu, dua orang masyarakat
yang bekerja di tapak untuk melindungi mangrove, yaitu Nur Chayati, perempuan
pemulia mangrove yang berasal dari wilayah pesisir Mangunharjo, Kota Semarang,
Jawa Tengah; dan Widodo, petambak udang Dipasena Lampung, yang juga pemulia
mangrove.
Selain mereka, ada
dua akademisi yang konsen pada isu pesisir, yaitu Rignolda
Djamaluddin, doktor ahli oseanografi lulusan Australia sekaligus dosen ilmu kelautan
di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; dan Muhammad Karim, dosen
sosial ekonomi di Universitas Trilogi, Jakarta.
Menurut Manajer
Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin, perlindungan
terhadap mangrove telah menjadi perhatian masyarakat global dan setiap tahun,
tepatnya tanggal 26 Juli diperingati sebagai hari Mangrove Sedunia.
Peringatan ini
menjadi momentum yang sangat tepat dan sangat baik untuk mengkampanyekan isu
perlindungan mangrove untuk penyelamatan ekosistem dan kehidupan masyarakat
pesisir, termasuk bagi kehidupan perempuan pesisir. Terlebih lagi tahun 2023 merupakan
tahun politik, menjelang Pemilu yang akan diadakan pada awal tahun 2024.
“Pada tahun ini,
isu mengenai perlindungan masyarakat pesisir dan ekosistem mangrove penting
untuk dikemukakan dalam rangka mengarusutamakan keadilan iklim dan wilayah
kelola masyarakat,” ungkap Parid pada awal diskusi publik.
Potret
Kerusakan Mangrove dan Upaya Pemulihan Masyarakat
Di Mangunharjo,
Kota Semarang, Nur Chayati telah bekerja untuk memulihkan mangrove sejak tahun
2005 di kawasan yang telah mengalami abrasi seluas 160 hektar.
Secara umum,
pantai utara di Kota Semarang mengalami abrasi akibat beban industri yang
sangat berat yang mengakibatkan penurunan muka tanah secara signifikan, antara
15-25 cm setiap tahunnya.
Pada saat yang
sama, terjadi percepatan dampak buruk krisis iklim yang menyebabkan kenaikan
air laut. Nur Chayati bersama dengan komunitasnya terus bekerja menjaga
ekosistem pesisir dengan terus menerus menanam dan memuliakan mangrove.
Hasilnya, kini
wilayah yang terdampak abrasi seluas 160 hektar telah pulih. Lebih jauh,
mangrove yang tumbuh telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
memproduksi pangan dan minuman olahan.
“Saat ini, telah
banyak pihak yang tertarik untuk bergabung menjaga kawasan pesisir di tempat
kami. Mereka datang dari kalangan pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara
(ASN), pegawai swasta, dan berbagai kelompok masyarakat lain. Kami ingin
membuktikan kepada masyarakat luas bahwa kelompok perempuan pesisir adalah
aktor utama yang menjaga pesisir serta memuliakan mangrove,” tegasnya.
Terkait dengan desakan kepada bakal
calon presiden, ia menyampaikan seruan bahwa para calon presiden yang nanti
akan memimpin Indonesia wajib menempatkan kepentingan masyarakat, terutama
ekonomi masyarakat pesisir sebagai prioritas penting dalam program
pemerintahannya.
“Presiden
mendatang harus memiliki visi untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pesisir,”
ungkapnya.
Kerusakan ekosistem mangrove juga
terjadi di wilayah pesisir Sumatera, khususnya di wilayah mangrove yang menjadi greenbelt pertambakan udang
Dipasena, Lampung.
Di kawasan ini,
ekosistem mangrove seluas 200 hektar telah hilang akibat abrasi, dan 400 hektar
telah rusak karena alih fungsi menjadi tambak liar. Padahal, lebih dari 5 ribu
keluarga pembudidaya udang menggantungkan hidupnya pada sektor budidaya udang
ini.
Akibat kondisi, Sutikno Widodo,
pembudidaya udang sekaligus pemulian mangrove Dipasena menyebutkan sebanyak 50
keluarga pembudidaya udang telah direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Lalu sebanyak 25
hektar tambak udang telah jebol serta tidak bisa dikelola untuk budi daya
udang. “Akibat hilangnya ekosistem mangrove ancaman abrasi terus terjadi serta
laju sedimentasi tidak terkendali,” ungkapnya.
Sutikno Widodo menjelaskan bahwa
hilangnya ekosistem mangrove seluas 600 hektar telah memicu penurunan hasil
produksi budidaya udang di Dipasena secara drastis. Ia mencatat, Ketika
ekosistem mangrove masih terjaga, para pembudidaya udang dapat memanen udang
sebanyak 60 sampai 70 ton per hari.
“Hari ini,
setelah mangrove rusak, produksi kami hanya 13 ton per hari. Ini adalah
kehilangan yang sangat besar,” katanya.
Dalam situasi demikian, ia
menyayangkan tak adanya penegakan hukum terhadap perusakan ekosistem mangrove
meski telah terdapat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang secara
tegas melarang perusakan mangrove dan memberikan sanksi tegas bagi para perusak
mangrove.
Menjelang Pemilu 2024, Sutikno Widodo
menyatakan presiden mendatang wajib memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan
ekosistem mangrove yang menjadi penopang penting sektor perikanan budidaya di
Dipasena.
“Sektor
perikanan budidaya terbukti menjadi pendorong utama perekonomian Lampung
dibandingkan dengan sektor lain. Oleh karena itu, Presiden ke depan harus
menempatkan budidaya udang yang dikelola oleh masyarakat sebagai sektor
strategis,” imbuhnya.
Kritik
terhadap RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Muhammad Karim,
Dosen Universitas Trilogi dan penulis buku-buku kelautan dan perikanan,
menyampaikan kritik terhadap RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove. Menurutnya, RPP ini belum mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam
mengelola ekosistem mangrove.
“Dengan kata
lain, pengakuan terhadap tata kelola lokal yang dibangun oleh masyarakat belum
terlihat dalam RPP ini. Lebih jauh, tata kelola ekosistem mangrove yang
terkandung dalam RPP ini masih sangat terpusat pada negara,” urainya.
Dalam catatan
Muhammad Karim, ekosistem mangrove di Indonesia sangat terancam oleh sejumlah
hal sebagai berikut: Pertama, banyaknya regulasi yang tidak
melindungi keberadaan ekosistem mangrove, atau melegalkan konversi mangrove untuk
kepentingan lain.
Di antara yang
dapat disebut adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi
di Laut, yang melegalkan pertambangan pasir laut.
Kedua, keberadaan ekosistem mangrove
terancam oleh proyek-proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah, di
antaranya reklamasi pantai, pertambangan di wilayah pesisir, laut, dana
pulau-pulau kecil, infrastruktur skala besar seperti pelabuhan, Liquefied Natural Gas (LNG), dan
lain sebagainya.
Ketiga, pencemaran laut, baik
dalam bentuk limbah cair maupun limbah lain seperti plastik berasal dari
daratan, yang jumlahnya setiap tahun terus mengalami peningkatan. Akumulasi
sampah plastik, terutama, telah menyebabkan kualitas ekosistem mangrove
mengalami penurunan yang serius karena sampah plastik telah menghancurkan
siklus reproduksi mangrove di pesisir Indonesia.
Keempat, ekspansi tambang udang skala besar di kawasan pesisir
terbukti menurunkan luasan mangrove di Indonesia dalam beberapa dekade ke
belakang. Hal ini diperparah oleh ambisi pemerintah saat ini yang ingin
membangun shrimp estate di
sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Muhammad Karim, RPP ini tidak
memiliki posisi yang jelas untuk melindungi ekosistem mangrove dari berbagai
ancaman tersebut. “Sebaliknya, terdapat sejumlah pasal, terutama pasal 16 dan
18, yang justru melegalkan konversi ekosistem mangrove untuk kawasan lain,”
ungkap Karim.
Terkait dengan desakan bagi presiden
mendatang, Muhammad Karim menjelaskan bahwa presiden nanti harus memiliki
keberanian untuk mengevaluasi sejumlah regulasi sekaligus mengevaluasi
proyek-proyek pembangungan yang melanggengkan krisis di kawasan pesisir, laut,
dan pulau kecil.
“Lebih jauh,
presiden terpilih nanti, melalui RPP ini dan regulasi lainnya, wajib memberikan
jaminan pengakuan serta perlindungan bagi kelembagaan di tingkat lokal yang
terbukti berhasil menjaga ekosistem pesisir, utamanya mangrove,” tegas Karim.
Senada dengan Karim, Rignolda
Djamaluddin, dosen ilmu kelautan Universitas Sam Ratulangi, menjelaskan bahwa
RPP ini sangat terlambat jika melihat UU induknya, yaitu UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan kata
lain, setelah UU itu disahkan pada 2009, baru 14 tahun kemudian ada aturan
turunan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove,” katanya.
Rignolda juga menjelaskan bahwa RPP
ini memiliki kelemahan yang serius dalam hal pemberian sanksi terhadap pelaku
perusakan mangrove. Menurutnya, RPP ini seharusnya menggunakan sanksi pidana
jika merujuk kepada UU 32 Tahun 2009. Namun sayangnya, RPP malah menggunakan
sanksi administratif yang sangat ringan dan menguntungkan para perusak mangrove.
“Dari sini ini, RPP ini sangat
terlihat tidak merujuk kepada UU 32 Tahun 2009, tetapi merujuk kepada UU Cipta
Kerja yang melihat sanksi pidana sebagai hambatan investasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Melva Harahap,
Manajer Kajian Bencana Eksekutif Nasional Walhi menyebut bahwa ekosistem
mangrove di banyak tempat di Indonesia telah terbukti menjadi benteng alami
dari ancaman bencana, seperti tsunami dan banjir rob di wilayah pesisir di
Indonesia. Keberadaan ekosistem mangrove itu terjaga karenanya adanya
pengetahuan masyarakat yang hidup dan terus menjaganya.
“Pada titik ini, perlindungan
mangrove dalam konteks mitigasi bencana harus melibatkan masyarakat yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman, bukan hanya akademisi yang pendekatannya
selalu teknokratis,” ungkapnya.
Satrio Manggala, Manajer Kajian Hukum
Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan bahwa dalam tahun-tahun politik elektoral
seperti saat ini, RPP Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove disusun
tidak benar-benar untuk melindungi keberadaan mangrove dan masyarakat pesisir.
“RPP ini memperlihatkan Pemerintah
Indonesia ingin melakukan kampanye ke dunia internasional, dengan tujuan untuk
mendapatkan pendanaan iklim,” pungkasnya. (*)
















