BERITA INDEX BERITA

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap

Nadi Negeri | DiLihat : 677 | Senin, 31 Juli 2023 | 19:44
Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap

JAKARTA – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko dalam keterangan persnya, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Ia menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan para saksi.

“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. "Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.

Sebelumnya, penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK menuai kontroversi. Satu pimpinan KPK, Johanis Tanak bahkan minta maaf dan mengaku khilaf.  Akhirnya TNI berkomitmen akan melanjutkan dan mengusut dugaan korupsi yang menjerat salah satu perwira tinggi bintang tiganya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Selain Henri dan Arif, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang mengikuti tender elektronik abal-abal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

OTT dan penetapan tersangka perwira tinggi dan perwira menengah TNI dalam kasus korupsi di Basarnas membuat berang Markas Besar TNI Cilangkap. Sejumlah pejabat tinggi TNI yang dipimpin Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.

KPK dinilai melanggar prosedur saat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka. Seharusnya, menurut Handoko, KPK dan Puspom bisa berbagi kewenangan dengan memberi tahu informasi jika mau menangkap dan memproses hukum perwira TNI aktif.

 

 

 

 


Scroll to top