BERITA INDEX BERITA
Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap

JAKARTA – Penyidik
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal
Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin)
Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka
kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap
oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko dalam
keterangan persnya, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Ia menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan para saksi.
“Menurut keterangan
saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik
Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan
menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai
tersangka," kata Agung.
Keduanya diduga
melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung mengatakan, dua
orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan
Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. "Terhadap keduanya,
malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik
Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.
Sebelumnya, penetapan
Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK menuai kontroversi. Satu pimpinan
KPK, Johanis Tanak bahkan minta maaf dan mengaku khilaf. Akhirnya TNI berkomitmen akan melanjutkan dan
mengusut dugaan korupsi yang menjerat salah satu perwira tinggi bintang
tiganya.
Kasus ini bermula
ketika KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator
Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto,
sebagai tersangka. Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari
beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.
Selain Henri dan Arif,
KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang mengikuti tender elektronik
abal-abal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
OTT dan penetapan
tersangka perwira tinggi dan perwira menengah TNI dalam kasus korupsi di
Basarnas membuat berang Markas Besar TNI Cilangkap. Sejumlah pejabat tinggi TNI
yang dipimpin Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung
Merah Putih lembaga antirasuah.
KPK dinilai melanggar
prosedur saat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka. Seharusnya, menurut
Handoko, KPK dan Puspom bisa berbagi kewenangan dengan memberi tahu informasi
jika mau menangkap dan memproses hukum perwira TNI aktif.
















