BERITA INDEX BERITA
El Nino dan Ancaman Api dari Konsesi Peringatan Bagi Negara

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) yang terdiri dari Eknas Walhi, Walhi Kalimantan Barat, Walhi Kalimantan
Tengah, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Jambi, dan Walhi Riau menggelar media
brief atas ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diprediksi akan
memuncak di bulan Agustus dan September tahun ini.
Walhi mencatat,
sebanyak 2.080 titik api berada di konsesi-konsesi korporasi yang terdiri dari
konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK-HTI). Hotspot di konsesi perusahaan ini berisiko tinggi terhadap
kerentanan kebakaran hutan dan lahan.
Kerentanan
karhutla ini disebabkan oleh masifnya perizinan di wilayah gambut dan hutan.
Sebanyak 969 perusahaan sawit berada di wilayah gambut dan hutan dengan luasan
mencapai 5,6 juta hektar. Rinciannya HGU perkebunan kelapa sawit seluas
1.901.713,54 hektar, HTI seluas 2.817.880,72 hektar dan HPH seluas 888.454,07
hektar.
Luas izin
perkebunan kelapa sawit di ekosistem gambut dapat jauh lebih besar apabila
perhitungannya memperhatikan jumlah luasan IUP Kelapa Sawit yang tidak ber-HGU
yang tidak terdaftar di Kementerian ATR/ BPN.
Berikut kutipan media selengkapnya;
Uli Arta
Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi
“Pengurus negara ini tidak boleh
terus membebani rakyat untuk mitigasi dan penanganan karhutla, hanya dengan
melakukan modifikasi cuaca. Itu tidak menjawab akar persoalan karhutla yaitu
lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi. Mendesak untuk
segera melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan
sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Di tahun politik
ini, agenda tersebut menemukan momentumnya untuk dilakukan oleh setiap orang
atau parpol yang memiliki keinginan menjadi pengurus negara ini.”
Nikodemus Ale,
Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat
“Peristiwa karhutla tahun 2015 yang
berdampak luas bahkan ditetapkan menjadi bencana nasional menjadi momen penting
bagi negara belajar untuk memberikan perhatian sampai penegakan hukum atas para
pelaku pemegang hak konsesi. Dan segera mengambil langkah-langkah pemulihan
untuk meminimalisir terulangnya persitiwa 2015. Salah satu langkah yang kita
dorong adalah segera melakukan evaluasi dan revisi perizinan yang berada di
kawasan gambut yang rentan terjadi karhutla.”
Janang Firman
Palanungkai, Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah
“Peristiwa kebakaran terparah di
tahun 2015 dan 2019 seharusnya sudah bisa menjadi tamparan keras buat
pemerintah untuk bisa mengevaluasi metode penanganan serta mitigasi bencana
yang lebih membumi hingga ke titik persoalan paling pokok untuk mengukur faktor
utama penyebab kebakaran itu sendiri. Apalagi banyaknya area kebakaran di tahun
itu berada di wilayah konsesi dengan luasan yang sangat luas serta berada pada
area gambut. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban terutama masyarakat adat
yang ada di Kalimantan Tengah yang kini banyak tidak bisa berladang karena
aturan tidak boleh membakar lagi. Dampak larangan tersebut sudah membunuh
sumber kedaulatan pangan masyarakat. Sedangkan banyak korporasi yang bahkan 2
kali menjadi tersangka sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan malah masih
bisa beraktivitas hingga sekarang tanpa ada evaluasi perizinannya serta
pencabutan izinnya. Gugatan CLS di Kalimantan Tengah juga tidak menimbulkan
kesadaran untuk evaluasi, yang ada Negara malah terkesan berusaha membela diri
tanpa rasa bersalah. Jangan sampai pada tahun 2023 membuka sejarah buruk
kembali peristiwa karhutla ini.”
Febrian Putra
Sopah, Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan
“Melihat penanganan karhutla yang
telah terjadi sepanjang 2015-2019 yang lalu di mana upaya penegakan hukum
terhadap kasus karhutla masih sangatlah lemah. Serta pemantauan dan pelaksanaan
implementasi perbaikan di konsesi-konsesi ini tidaklah berjalan sebagaimana
mestinya, Pada tahun 2023 ini dimana fenomena El Nino kemarau sangat kering akan
terjadi di Sumatera Selatan yang akan berpotensi merampas kembali udara bersih
masyarakat, sehingga publik mendesak negara untuk mencabut izin perusahaan
apabila terjadi lagi karhutla!”
Abdullah,
Eksekutif Daerah Walhi Jambi
"Perlu adanya penanganan dan
deteksi dini terhadap titik panas yang berpotensi menjadi kebakaran besar.
edukasi penanganan dan deteksi dini tidak hanya dilakukan kepada masyarakat di
desa, hal yang terutama harus dipantau secara ketat adalah izin perusahaan HTI
dan perkebunan sawit yang beroperasi di dalam kawasan gambut. Pemerintah yang
diberikan mandat oleh rakyat juga harus memberikan sanksi dan penegakan hukum
yang tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan
operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang
berulang."
Boy Jerry Even
Sembiring, Eksekutif Daerah Walhi Riau
“El nino tahun ini harus dijadikan
momentum melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, agar negara tidak terus
dibebani dengan anggaran yang besar. Pada semester ini saja, Riau mengalami
karhutla seluas 830 hektar. Modifikasi cuaca efektif untuk mengurangi dampak
karhutla tetapi tidak untuk penanganan akar persoalan karhutla.”
















