BERITA INDEX BERITA
Satgas Sawit Wajibkan Pelaku Usaha Patuhi Upaya Perbaikan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

JAKARTA -
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola
Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) tengah giat
bekerja untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta
mengoptimalkan penerimaan negara.
Sosialisasi offline yang dilaksanakan
oleh Satgas telah berlangsung sebanyak empat kali di berbagai kota. Acara
pertama digelar di Palangkaraya pada 6 Juli, Medan 13 Juli, Pekanbaru 14 Juli,
dan Jakarta pada 17 Juli 2023. Selain itu, Satgas juga melakukan upaya
sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari
industri kelapa sawit.
Dalam
fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023,
perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi
terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui
SIPERIBUN.
Hal ini mencakup
informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna
Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun
saat ini.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat
mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan
diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa
perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.
“Satgas masih menemukan perusahaan yang
belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua
perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin
dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,”
ungkap Menko Luhut pada Jumat (28/7/2023).
Satgas memahami betapa pentingnya fase
pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga
menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan
hutan.
Kepatuhan
terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam
mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini,
Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini
dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.
Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas
akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan.
Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk
mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin
akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.
Satgas
juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan
mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram
di nomor +62 821-2446-6597.
Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.
Satgas
berharap bahwa seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan
sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerjasama dan
kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola
industri kelapa sawit yang lebih baik.
“Sekali lagi, saya minta kepada semua
pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa
sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa
pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan
upaya perbaikan ini,” pungkas Menko Luhut.
















