BERITA INDEX BERITA
Hentikan Intimidasi & Kembalikan Tanah Masyarakat Desa Telemow

PENAJAM - Sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK
yang berada di 83,55 hektare di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara
terancam digusur. Penyebabnya, PT ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa lahan yang
hendak digusur tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB).
Bahkan, sejak 2017 lalu masyarakat yang berada
di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak
perusahaan. Tak hanya masyarakat saja, tapi juga bangunan Puskesmas serta
kantor desa juga bakal ikut tergusur. Ini adalah HGB yang ternyata masuk di
dalam wilayah IKN.
Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017.
Ketika itu masyarakat Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14
diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI
Kartika Utama.
Isi warkat ini memuat keterangan agar
masyarakat menandatangani sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang
berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu
dari pihak perusahaan.
Surat pernyataan ini tidak ditandatangi oleh
masyarakat. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut
tidak menunjukkan adanya satu pun bangunan PT ITCI Kartika Utama. Selain itu
masyarakat juga, memiliki bukti bahwa tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan
lahan milik masyarakat Desa Telemow.
Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama
dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik oleh 23 penggarap
pada 1912-1960 silam. Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti mereka telah
membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor
Pelayanan PBB Balikpapan.
Akibat perlawanan masyarakat tersebut,
selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya kriminalisasi terhadap
masyarakat dalam bentuk somasi hingga berujung laporan ke Polres Penajam Paser
Utara.
Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret
2020. Tujuan surat somasi itu agar masyarakat menandatangani pengakuan bahwa
telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika
Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.
Pada rentang Maret-April 2020 masyarakat
Telemow mendapatkan surat pemintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan
Kriminal (Satreskrim) Polres PPU kepada 27 masyarakat yang dituduh
menggunakan/menempati bagian dari areal HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa
memperoleh izin dari PT ITCI Kartika Utama.
Hingga kini masyarakat terus melakukan
perlawanan akibat perlakuan tersebut. Atas peristiwa tersebut, maka kami dari
POROS Kaltim berdiri bersama perjuangan rakyat atas tanah dan sumber
kehidupannya menuntut:
1. Hentikan
upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Telemow
2. Kembalikan
tanah masyarakat Desa Telemow
3. Bebaskan
wilayah 481,6 ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun.
















