BERITA INDEX BERITA
Pemerintah Tetapkan Aturan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

JAKARTA – Industri hasil
tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat
cukai. Kontribusi ini diperkuat melalui keberhasilan menyerap banyak tenaga
kerja.
Dalam mendukung,
mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) pada
sektor hasil tembakau, pemerintah membentuk kawasan industri hasil tembakau
(KIHT) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Pada saat aturan ini
diberlakukan, pemerintah telah menetapkan dua wilayah sebagai KIHT, yaitu di
Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seiring
berjalannya waktu dan berdasarkan hasil monitoring, aturan tersebut dianggap
belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah
menerbitkan aturan baru yang diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan
mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.
Aglomerasi pabrik adalah
pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan
tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan
pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau.
Aglomerasi pabrik
diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri
menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aglomerasi pabrik dapat
dilaksanakan pada empat tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri
tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan
industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Tempat diselenggarakannya
aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil
tembakau. Kegiatan yang dapat dilakukan di tempat aglomerasi pabrik meliputi
penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena
cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam
kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.
Pengusaha pabrik yang
menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan.
Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki
luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik
hasil tembakau.
Kedua, produksi BKC, berupa
kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga,
pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka
waktu penundaan 90 hari.
Penyelenggara aglomerasi
pabrik harus memenuhi persyaratan tempat aglomerasi pabrik, persyaratan
penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara. Ketentuan ini telah diatur dalam
PMK nomor 22 tahun 2023 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK22tahun2023.
Bagi penyelenggara
aglomerasi pabrik yang telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan permohonan
dan melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama tempat usaha tersebut dijalankan.
Pengusaha pabrik hasil
tembakau yang akan menjalankan kegiatan usaha pada aglomerasi pabrik hasil
tembakau wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Untuk mendapatkan NPPBKC,
pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan permohonan NPPBKC sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di
bidang cukai dan juga melakukan pemaparan proses bisnis.
Kepala Subdirektorat Humas
dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa penetapan
PMK tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan mampu memberikan
kemudahan dan kepastian hukum pagi penyelenggara dan pengusaha BKC.
“Kami berharap kemudahan ini
dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan
UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri,” pungkasnya
















