BERITA INDEX BERITA
KKP Sampaikan Intervensi Perikanan Tangkap di Pertemuan Internasional Fish Week

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan intervensi perikanan tangkap pada
pertemuan internasional Fish Week kluster keempat di World Trade Organization
(WTO) Jenewa. Intervensi tersebut terangkum dalam proposal yang memuat enam
prinsip dasar posisi Indonesia di WTO.
Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana yang menjadi
ketua delegasi RI menyampaikan prinsip pertama dalam proposal tersebut adalah
preferensi atas pendekatan hybrid.
Menurutnya pendekatan ini dapat dibahas lebih
lanjut guna memberikan keseimbangan yang tepat antara larangan subsidi yang
berbahaya dan pencapaian tujuan keberlanjutan.
“Dokumen W20 saat ini memberikan fleksibilitas luas
bagi sebagian anggota, sementara sebagian anggota tidak dapat mengakses
fleksibilitas yang terkandung di dalamnya,” ungkapnya pada pertemuan yang
berlangsung pekan lalu.
Lebih lanjut, Effin menekankan konsep “polluters
pay principle” harus dikedepankan dalam negosiasi perjanjian perikanan yang
komprehensif menjadi prinsip kedua.
Secara historis, penurunan sumber daya perikanan
selama beberapa dekade terakhir terutama disebabkan oleh subsidi berbahaya
(hamful subsidies) untuk meningkatkan kapasitas yang diberikan oleh segelintir
anggota pemberi subsidi yang besar (big subsidizers).
Prinsip yang ketiga adalah Special and differential
treatment (SDT) yang tepat harus dan integral dapat mengatasi ketimpangan
tersebut serta memberikan ruang kebijakan yang cukup bagi negara berkembang dan
LDC untuk mengembangkan industri perikanan mereka.
Sementara prinsip keempat berupa pentingnya
menargetkan penangkapan ikan yang dilakukan oleh industri perikanan skala besar
yang beroperasi di luar yurisdiksi negara anggota. Pendefinisian industri
perikanan skala besar dilakukan agar dapat mendisiplinkan praktik penangkapan
ikan mereka secara efektif.
Selanjutnya berupa pengakuan terhadap hak anggota
menangkap ikan di dalam yurisdiksi nasionalnya hingga wilayah ZEE, merupakan
inherent rights yang diberikan oleh UNCLOS 1952. Prinsip yang terakhir semua
anggota WTO harus dapat melakukan pengelolaan perikanan (Fisheries
Management/FM) berkelanjutan yang baik.
Di kesempatan yang sama, Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap (P3T) Utama Nilanto Perbowo yang turut menjadi delegasi RI
mengatakan Indonesia telah melakukan pertemuan bilateral yang difokuskan untuk
menyamakan pandangan dan mengkonsolidasikan posisi dengan negara berkembang,
yaitu dengan Malaysia, Thailand, kelompok Amerika Latin, kelompok ACP, India
dan Fiji.
“Di pertemuan itu, disepakati catatan dan saran
tindak lanjut agar di negara berkembang dan kurang berkembang menyasar target
yang sama yaitu penguatan pengaturan untuk large-scale industrial fishing serta
afirmasi terhadap special and differential treatment (SDT) dan hak coastal
states untuk memanfaatkan sumber daya perikanan pada wilayah yurisdiksinya,”
tandasnya.
Sebagaimana diketahui, upaya melindungi nelayan dan
menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi prioritas KKP
yang dinakhodai Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Sebelumnya, Trenggono menyampaikan kepada
jajarannya untuk menjadikan ekologi sebagai panglima pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan agar keseimbangan sosial dan ekonomi dapat terwujud.
















