BERITA INDEX BERITA
Pembayaran Tunggakan Beasiswa Unggul Papua Paling Lambat 11 Agustus 2023

JAKARTA
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan
pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua untuk membayar tunggakan beasiswa
Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat 11 Agustus 2023.
Selain
itu, melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris
Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat 14 Agustus 2023. Demikian
diungkapkan Wempi pada Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa
SUP, di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (26/7/2023).
"Inikan
rapat yang ke-24 kali terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua,
harapan saya rapat hari ini merupakan rapat yang terakhir, karena tadi di dalam
kesimpulan rapat kita penyelesaian beasiswa inikan kita akan tuntaskan paling
lambat tanggal 11 Agustus 2023," katanya.
Guna mempermudah proses pembayaran beasiswa, Wempi
meminta data dan jumlah mahasiswa harus benar-benar clear, sehingga pihaknya
dapat mengetahui jumlah mahasiswa yang masih aktif kuliah.
Ia
juga menyampaikan berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDM) Papua saat ini setidaknya ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa
SUP.
"Iya di 6 provinsi ini jumlahnya 3.171 orang ini
yang mau kita tuntaskan di tanggal 11 Agustus ini. Ini sudah dibagi-bagi,
Provinsi Papua Selatan berapa, Papua Pegunungan berapa, Papua Tengah berapa,
Papua Barat Daya berapa, Papua Induk sendiri berapa, Papua Barat berapa,"
ujarnya.
Terkait masalah pendanaan, lanjut Wempi, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Papua dapat menggunakan SiLPA Dana Otsus untuk membayar
beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Papua untuk
pembayaran beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023.
"Mudah-mudahan kita bisa menggunakan dana SilPA
Otsus dari tahun 2022 itu kurang lebih Rp231 miliar, tapi kan masih terdapat
kekurangan, tadi kita sudah diskusi untuk dicarikan solusi untuk dana anggaran
Belanja Tak Terduga (BTT) yang bisa kita ambil untuk membantu proses
penyelesaian, karena kurang lebih hampir Rp300 miliar," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wempi juga menjelaskan,
saat ini ada beberapa penyebab kurang baiknya tata kelola beasiswa SUP, di
antaranya rekrutmen tidak transparan, persiapan keberangkatan kurang memadai,
kurang rapinya pendataan penerima beasiswa, kurang baiknya pemantauan dan
evaluasi proses tugas belajar, serta kurang lancarnya pengelolaan pembayaran
uang beasiswa.
"Nah ini kita berharap cepat tuntas, karena ini
masalah kita bersama, bukan masalah Provinsi Papua induk, tetapi masalah Papua
bersama," ungkapnya.
Belajar dari hal tersebut, Wempi menilai ke depan
perlu dilakukan perbaikan tata kelola beasiswa SUP. Kemudian untuk sementara
waktu Pemerintah Daerah Papua agar mempertimbangkan tidak memberikan beasiswa
sampai seluruh permasalahan SUP ini terselesaikan dengan baik.
"Sebenarnya datanya sudah ada, cuma versi data
dari pihak orang tua siswa yang penerima beasiswa ini beda dengan data yang di
BPSDM, sekarang kita berkesimpulan kita menggunakan data yang ada di BPSDM, karena
BPSDM yang mengeluarkan duit membayar, jadi kita tidak menggunakan dari
versi-versi lain, supaya masalah 3.171 orang mahasiswa ini bisa tuntas,"
tandasnya.
















