BERITA INDEX BERITA
KBRI Yangon Sukses Jemput 26 WNI Terduga Korban TPPO di Myanmar

YANGON - Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Yangon berhasil memfasilitasi penjemputan 26 Warga Negara Indonesia
(WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota
Myawaddy, Myanmar. Para WNI tersebut terdiri dari 5 perempuan dan 21 laki-laki,
pada Selasa (25/7).
Proses penjemputan dilakukan oleh tim KBRI
Yangon bekerja sama dengan pihak Imigrasi Myanmar. Para WNI berhasil
dipulangkan menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy dan kemudian diserahkan
ke KBRI Yangon di kantor imigrasi Hlegu Township, Yangon Region.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah
di Indonesia, antara lain Tangerang, Medan, Mataram, Wonosobo, Batam, Jakarta,
Bogor, Bekasi, Singkawang, Palembang, Tabanan, Lhokseumawe, dan Pemalang.
Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan online scam yang banyak beroperasi di
wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko.
Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui
jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga
Januari - Februari 2023. Ada juga satu orang di antara mereka yang memasuki
Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis, namun telah melewati batas
waktu izin tinggalnya sejak Desember 2022.
KBRI Yangon telah meminta izin deportasi
kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi berhasil
diterbitkan tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran
keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar
menyatakan bahwa 9 dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia.
Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut
di KBRI Yangon.
Untuk memastikan kepulangan mereka ke
Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI di
Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan
menampung ke-26 WNI tersebut dengan baik.
















