BERITA INDEX BERITA
Ini Empat Hal yang Harus Diketahui terkait Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

JAKARTA – Seiring aktivitas ekonomi masyarakat yang berbasiskan digital, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Kondisi tersebut mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan,
meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit
masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur
penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea
Cukai.
“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas
kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangan tertulisnya,
Senin (24/07).
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait
barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean
atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen
yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik
dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan
Cukai yang menangani barang kiriman.
Lebih lanjut, Encep menerangkan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman
tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan
pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya,
Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan
dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan
impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik
oleh Bea Cukai.
Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai
menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak
dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
“Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum
dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen
tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," imbuh Encep.
Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, kata Encep, akan diberikan
tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa
penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian
diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
Lalu, penetapan tarif dan nilai pabean (billing
tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam
rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen
pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan
kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Untuk mengecek status barang
kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau
consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman
tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan,
maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum
tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke
Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” kata
Encep.
Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila
status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen
barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi.
Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang
sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika
status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara
Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara
sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan
pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan bahwa
informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan
https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di
linktr.ee/bravobeacukai.
"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat
meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea
Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan
kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman. Bantu
kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan
pengawasan dan pelayanan yang baik!" tutup Encep.
















