BERITA INDEX BERITA
Universitas Tarumanagara Cetak Rekor MURI Kukuhkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda

JAKARTA - Fakultas Hukum
Universitas Tarumanagara (FH Untar) mencetak rekor MURI
(Museum Rekor Indonesia) dengan mengukuhkan Prof Dr Ariawan
Gunadi SH MH sebagai Profesor Termuda Bidang Hukum Bisnis di Indonesia.
Prof Ariawan Gunadi
lahir di Jakarta, pada 19 Maret 1985, yang berarti
usianya kini 38 tahun. Sebelumnya ia meraih
gelar Doktor saat berusia 27 tahun, dan saat itu dinyatakan
lulus dengan predikat cum laude dari Universitas Indonesia (UI).
Saat prosesi
pengukuhan yang berlangsung di kampus 1 Untar, Jakarta
Barat, Prof Ariawan menyampaikan pidato berjudul "Pembaruan
Hukum Perdagangan Internasional: Mewudukan Perdagangan Bebas yang Berkeadilan (Fair
Trade)”.
Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Universitas Tarumanagara Prof
Agustinus, dan disaksikan Dekan FH Untar Prof Ahmad
Sudiro, pihak Yayasan Tarumanagara, civitas akademisi Untar, dan undangan yang hadir.
Diketahui, Prof Ariawan merupakan mahasiswa bimbingan Prof Ahmad Sudiro, sejak menjadi mahasiswa S1 di FH Untar. “Raihan Guru Besar hukum bisnis termuda ini merupakan presitasi yang luar biasa, apalagi beliau masih sangat muda,” kata Prof Sudiro, yang juga guru besar tetap FH Untar.
Sementara itu, Prof
Ariawan Gunadi berharap, capaian tertinggi yang diraihnya dalam
dunia pendidikan bisa dijadikan motivasi bagi generasi muda agar lebih bisa
berkarya dan memberikan kontribusi bagi kebaikan bangsa.
“Saya berharap
capaian ini memiliki impact yang
konkret untuk masyarakat. Saya juga memiliki prinsip untuk ‘Ora et Labora’,
yaitu berdoa dan terus belajar. Krena bersama Tuhan, tidak ada yang tidak
mungkin,” kata pria yang memiliki hobi basket ini.
Saat sidang disertasi,
Prof Ariawan Gunadi membahas adanya fenomena-fenomena yuridis yang terjadi
dalam lingkup hukum bisnis internasional, yaitu adanya kegiatan perdagangan bebas
internasional dengan free trade agreement,
urgensi untuk mengimplementasikan sistem perdagangan internasional yang
berkeadilan, dan kebijakan berbagai negara terutama Indonesia dalam "rebound" dari dampak ekonomi
pandemi covid-19.
Menurutnya, fenomena
hukum tersebut menciptakan disrupsi masif dalam status quo perdagangan atau
bisnis internasional, sehingga membutuhkan adanya renewal yang harmonis dengan disrupsi tersebut.
“Saya melihat adanya
spirit dan upaya pemerintah untuk merevolusi UMKM ke dalam tatanan digital, terutama
untuk mewujudkan ‘rebound’
perekonomian nasional yang kongregatif,” kata pria yang bercita-cita menjadikan
Indonesia raksasa di dunia internasional ini.
Kebijakan ini juga
bertepatan dengan momen Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Ketua ASEAN di
tahun ini, sehingga menjadi momentum Indonesia untuk eksis dan menjadi negara
influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional, guna memperkuat
bargaining position dan bermuara pada
kesejahteraan masyarakat dan bangsa, sebagaimana dicita-citakan oleh Founding Fathers kita.
Prof Ariawan Gunadi menempuh
pendidikan sarjana dan magister
di FH Untar, serta Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari Universitas
Indonesia (UI). Ia meraih gelar Doktor saat berumur 27 tahun, menjadikannya
sebagai peraih Doktor Ilmu Hukum termuda dari UI.
Selain sebagai dosen
tetap di FH Untar, ia juga menjabat sebagai Ketua Yayayasan Tarumanagara.
Sejumlah nama terkenal juga pernah menjabat sebagai
ketua Yayasan Tarumanagara, di antaranya wartawan senior PK Ojong dan pengusaha
terkenal Ciputra.
“Saya melihat bahwa
menjadi profesor dan guru besar hukum bisnis bukanlah sekadar pencapaian,
tetapi adalah batu loncatan untuk terus berkarya dan berkontribusi untuk
bangsa,” katanya bersemangat.
















