BERITA INDEX BERITA
Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan Diperketat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.
Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil
tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca
produksi dapat berjalan secara maksimal
"Ini guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin pasca melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.
Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan
(after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan
perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan
Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada
aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan
otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal
diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk
keberangkatan melaut selanjutnya.
Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan
Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus
lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran
untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai
hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan
bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan
Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” pungkas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti
Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.
Trenggono optimistis bahwa metode pasca produksi
ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti
perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau
pangkalan. Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan
dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post
landing.
Untuk diketahui, pengawasan after fishing merupakan
pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan,
yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan,
kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil
Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan.
Pengawasan after fishing merupakan bagian dari
strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, yang terdiri dari pengawasan
before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing.
Pengawasan before fishing merupakan pengawasan yang
dilakukan sebelum keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan, yang meliputi
pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi (dokumen perizinan) fisik kapal,
alat tangkap, awak kapal, aktivasi VMS dalam rangka menerbitkan Surat Laik
Operasi (SLO) kapal perikanan.
Sementara itu, pengawasan while fishing merupakan
pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kegiatan penangkapan
ikan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai aturan. Terakhir,
pengawasan post landing yakni pengawasan setelah dilakukan pembongkaran, tujuan
distribusi dan pengolahan hasil perikanan serta ketelusuran hasil tangkapan.
















