BERITA INDEX BERITA
Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar

JAKARTA - Likuiditas
Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan
Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Penyitaan
berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East
Tower yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023. Keseluruhan aset yang
disita memiliki estimasi nilai Rp786 miliar.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan
pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran,
penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan
barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau
debitur,” ujar Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI dalam keterangan
resminya, Senin (24/07).
Rionald mengatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara
mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat
terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih
lanjut apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset
tersebut,” kata Rionald.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas
8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun
di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor:
SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang
DKI Jakarta.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki
oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Penyitaan
tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh
Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan
total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro
Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku
Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta jajaran
kepolisian dan aparat setempat.
















