BERITA INDEX BERITA
Pemerintah Akui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA - Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito
mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak
kekurangan.
Untuk menindaklanjuti beberapa
laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka menurutnya
diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun
pelaksanaannya. Hal ini disampaikan Warsito pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan
dan Pelaksanaan PPDB, secara daring, Selasa (18/07/2023).
Warsito juga menyampaikan untuk
menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan
diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal ini untuk
memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke
sekolah negeri atau swasta.
“Perlu adanya sosialisasi
pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito.
Lebih lanjut, Warsito
menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Juga akan dilakukan
sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah
untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.
Selain itu juga, kedepannya
akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan
seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding
menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa
tersebut sudah digunakan TK/SD.
Deputi Warsito menambahkan
Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum
pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat
diantisipasi sedini mungkin. Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut
proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam
menyelesaikan permaslahannya.
“Pemerintah daerah diharapkan
ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito.
Rapat dihadiri oleh Inspektur
Jenderal Kemendikbudristek, Sesditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Kemendikbudristek, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta,
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Perwakilan dari Bappenas, Dinas
Pendidikan Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan
Tangerang Selatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
















