BERITA INDEX BERITA
Korupsi Minyak Goreng: Jerat Korporasi dan Pembenahan Industri Sawit

JAKARTA - Penyitaan
aset Musim Mas Group (MMG), Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, oleh Tim
Penyelidik Direktorat Penyidikan Jampidsus pada 6 Juli. Diketahui bahwa
penyitaan ini merupakan bagian dari penetapan tiga perusahaan tersebut sebagai
tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.
Penetapan itu hasil penyidikan
korporasi setelah hakim pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas
ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan
Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Aset Musim Mas atau Musim Mas Group
(MMG) yang disita berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48
hektare, (baca di sini).
Aset Wilmar Group, yang disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas
43,32 hektare (baca di sini).
Sedangkan aset PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang
seluas 23,7 hektare.
Kemudian mata
uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. Selain itu juga
mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang
ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar
Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450. (baca di sini)
Menurut Uli Arta Siagian, Manager
Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional yang juga juru bicara Koalisi Transisi
Bersih. Kasus korupsi minyak goreng yang menyeret Musim Mas Group (MMG), Wilmar
Group, dan Permata Hijau Group, serta kasus korupsi sebelumnya, Surya
Darmadi/Duta Palma Group terkait korupsi perizinan, membuktikan bahwa
hulu-hilir industri sawit mempunyai banyak masalah dan begitu rentan menjadi
ruang korupsi.
Oleh karenanya,
upaya perbaikan tata kelola dan tata niaga industri sawit wajib segera
dilakukan. Pengungkapan kasus korupsi dalam pemberian izin ekspor
menunjukkan betapa mudahnya korporasi mempengaruhi kebijakan pemerintah,
korporasi bisa dengan mengubah kebijakan agar bisa melakukan ekspor meski belum
memenuhi kewajiban domestik.
Mansuetus Darto,
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menambahkan bahwa Salah satu akar
masalah rantai pengusahaan industri sawit adalah lemahnya pengawasan terhadap
pasar CPO yang cenderung oligopoli, sehingga perilaku kartel kerap terjadi di
pasar minyak goreng. Untuk itu, transparansi data dan penguatan penegakan hukum
menjadi kunci pengawasan pasar.
Pemerintah juga harus serius
membenahi tata kelola sawit Indonesia, salah satunya dengan kembali
memberlakukan moratorium pemberian izin, serta melakukan audit korporasi sawit
secara transparan.
Desakan ini
sudah berkali-kali disampaikan kelompok masyarakat sipil, termasuk lewat
gugatan kelangkaan minyak goreng terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri
Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Penetapan tersangka korporasi ini
merupakan langkah maju yang dilakukan oleh penegak hukum. Andi Muttaqien,
Direktur Satya Bumi mengatakan selain sebagai momentum perbaikan tata kelola,
pemidanaan korporasi mampu memberikan efek jera pada korporasi karena
dimungkinkannya pidana tambahan terhadap korporasi melalui perampasan atau
pengambilalihan korporasi oleh negara, bahkan pencabutan izin usaha.
Perampasan aset tersebut kemudian
juga dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dengan
melakukan pemulihan serta konflik agraria di daerah perkebunan kelapa sawit
perusahaan tersebut, tambah Andi.
Jika negara terus berpihak pada
kepentingan oligarki, maka tidak heran jika kasus kelangkaan minyak goreng akan
terus berulang. Terlebih saat ini ada pintu pelarian pemasok CPO untuk
kebutuhan biodiesel yang jelas-jelas lebih menguntungkan bagi korporasi.
Terakhir, Achmad Surambo dari Sawit Watch mengingatkan, bahwa banyak hal kebijakan dan institusi telah dikeluarkan dan dicanangkan oleh Pemerintah, tetapi semuanya belum menyentuh akar-akar pokok masalah dalam tata kelola perkebunan sawit, di mana ketimpangan penguasaan akan terus berlanjut, dan ketidaktransparan juga akan terus berlanjut, bahkan partisipasi publik pun minim.
Pemerintah harus memulai untuk membalik semuanya
lewat mengoreksi kebijakan pemupuk ketimpangan penguasaan, membuka data HGU
untuk publik, mensharing hasil audit perkebunan sawit yang telah dilakukan, dan
lain sebagainya.
















