BERITA INDEX BERITA
Satu Nibung Beragam Fungsi: Kesaksian Suku Awyu di Sidang Gugatan Perusahaan Sawit

JAKARTA - Dua
anggota masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan menjadi
saksi dalam sidang gugatan yang diajukan dua perusahaan sawit terhadap Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
pada Selasa, 11 Juli 2023.
Kesaksian di persidangan ini merupakan kelanjutan dari permohonan
intervensi yang didaftarkan masyarakat Awyu sebelumnya–dalam upaya
mempertahankan hutan adat mereka dari konsesi perusahaan sawit.
Dua
wakil masyarakat Awyu yang menjadi saksi, Gergorius Yame dan Hendrikus Woro,
mengenakan pakaian adat dan membawa sejumlah hasil hutan seperti sagu, cawat,
motu (tas adat dari kulit kayu), dan pelepah nibung ke persidangan. Benda-benda
tadi merupakan bukti bahwa hasil hutan sangat penting untuk kehidupan
sehari-hari suku Awyu.
“Satu
pohon nibung saja memiliki banyak kegunaan, belum lagi pohon-pohon yang lain.
Pelepah nibung bisa menjadi tikar, lalu pucuknya bisa kami jadikan sayur dan
garam Papua. Isi batangnya bisa menjadi obat batuk, batangnya menjadi lantai
rumah, daunnya bisa kami pakai untuk membungkus sagu sampai membangun bivak,”
kata Hendrikus Woro.
Hendrikus
juga memaparkan relasi marga-marga dalam suku Awyu, yang di antaranya terlihat
dari kerja sama mereka melakukan pemetaan partisipatif mengenai batas-batas
wilayah adat antarmarga. Menurut Hendrikus, pemetaan itu dilakukan karena
adanya perusahaan sawit yang mengancam hutan adat mereka.
Adapun
Gergorius Yame menceritakan ihwal sungai di sekitar hutan suku Awyu yang masih
sangat baik kondisinya. “Jadi setiap ke hutan kami tidak perlu memasak air
sebagai bekal, tinggal timba air sungai dan langsung minum. Kami khawatir
perkebunan sawit akan merusak sungai kami, karena kami sudah melihat Sungai
Digoel rusak akibat perkebunan sawit,” ujar Gergorius.
Dalam
persidangan di PTUN Jakarta ini, masyarakat Awyu menjadi tergugat intervensi
dalam gugatan PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap
Menteri LHK.
Gergorius Yame menjadi saksi untuk gugatan PT MJR, sedangkan
Hendrikus Woro bersaksi untuk gugatan kedua perusahaan. Adapun objek gugatan PT
MJR dan PT KCP adalah surat keputusan Menteri LHK tentang penertiban dan
penataan pemegang izin pelepasan kawasan hutan.
Greenpeace
International menggunakan metodologi shining
light on the shadows untuk menelusuri PT MJR dan PT KCP.
Ini adalah sebuah metodologi untuk mengungkap struktur dan hubungan korporasi
dengan grup-grup perusahaan.
Lewat metodologi itu, ditemukan cukup bukti bahwa PT MJR dan PT
KCP, yang konsesinya berdampingan, diduga pernah terkait dan mungkin masih
terkait ke Hayel Saeed Anam Group dan para penerima manfaatnya–anggota keluarga
Hayel Saeed.[1] Sebanyak 8.828
hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh pemegang kedua
konsesi tersebut, tapi ada 65.415 hektare hutan hujan yang masih bisa
diselamatkan.
Hendrikus
Woro juga mengajukan gugatan
lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura pada 13 Maret
lalu. Gugatan tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang
dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi
Papua untuk perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang juga berlokasi di
Boven Digoel, Papua Selatan.
“Persidangan
hari ini sudah cukup membuktikan bahwa hutan Papua bukan tanah kosong.
Perkebunan sawit berpotensi besar merusak hutan dan keanekaragaman hayati serta
melanggar hak-hak masyarakat adat. Upaya litigasi ini merupakan bagian dari
cara suku Awyu meneguhkan posisi mereka sebagai pemilik hutan adat, yang punya
hak sepenuhnya untuk mengelola hutan tersebut,” ucap Sekar Banjaran Aji, salah
satu kuasa hukum suku Awyu
















