BERITA INDEX BERITA
Potret Keindahan Lima Pos Lintas Batas Negara Akan Diabadikan Jadi Prangko

JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mengelola Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) akan kembali meluncurkan prangko PLBN seri ke-2.
Inisiasi yang dijalin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) ini, akan menerbitkan lima prangko PLBN seri-2, yakni PLBN PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Motamasin, PLBN Wini, dan PLBN Sota.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua
Pengarah BNPP dan Mendagri Tito Karnavian selaku Kepala BNPP, meluncurkan tiga
prangko seri PLBN di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Tiga prangko yang diluncurkan
adalah PLBN Aruk, PLBN Motaain dan PLBN Skouw.
Kepala Biro Keuangan, Umum & Humas, Indra Purnama menjelaskan
bahwa, penerbitan prangko PLBN seri ke-2, direncanakan terbit pada 17 September
2023, bertepatan dengan HUT ke-13 BNPP.
Selain potret keindahan PLBN yang akan dijadikan prangko, lanjut Indra,
satu potret PLBN lainnya akan dijadikan sebagai Sampul Hari Pertama (SHP) yakni
PLBN Serasan.
"PLBN Serasan adalah satu-satunya PLBN laut di Indonesia yang saat
ini pengerjaan sudah selesai dan tinggal menyempurnakan fasilitas pendukung
lainnya. Peresmian PLBN laut masih menunggu pihak negara tetangga, Malaysia
untuk juga membuka perlintasan dari sisi negaranya," ujar Indra.
Indra juga menjelaskan, penerbitan prangko seri ke-2, sesuai dengan SK
Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemen Kominfo Nomor 87
Tahun 20023 tentang Program Penerbitan Prangko 2023.
Dalam lampiran SK Dirjen PPI Kemenkominfo dimaksud tercantum BNPP menajadi Person In Charge (PIC) penerbitan prangko dengan tema Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seri PLBN.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 PLBN yang sudah berdiri di halaman
depan beranda Indonesia. Delapan PLBN sudah beroperasi sedangkan lima lainnya
tinggal menunggu peresmian oleh Presiden Joko Widodo.
Nantinya, PLBN difungsikan tidak hanya sebagai pintu perlintasan Warga
Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI) dan barang saja. Melainkan
untuk sarana pengembangan dan pertumbuhan ekonomi yang dapat mendongkrak
kemajuan kawasan perbatasan.
















