BERITA INDEX BERITA
KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan yang Melanggar Ketentuan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.
“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona
penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan
yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan
perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya”, ucap Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin
Nurawaluddin, M.Han.
Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian,
pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal
Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki)
dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.
Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain
KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30
GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), KM. SM (30 GT).
Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah
diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan
dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal
berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil
laut di wilayah administrasinya.
Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti
Wahyu Trenggono melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan
Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan juga telah memberikan
kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.
“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin
menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin
pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”,
imbuh Adin.
Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa 8 (delapan)
kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju
Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih
lanjut (adhoc).
Selain melakukan operasi penertiban terhadap
kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya,
KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan
dan evaluasi.
Terutama untuk memastikan kapal penangkap ikan
dengan perizinan berusaha yang diterbitkan beroperasi seusai dengan ketentuan
pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini
dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan
persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
















