BERITA INDEX BERITA
Sri Mulyani: Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

JAKARTA - Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aset kripto perlu diatur dalam suatu
standar kebijakan global lantaran merupakan salah satu instrumen yang terus
berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.
Adapun saat ini
ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi
setiap negara.
Perlu adanya
standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip
same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same
regulation (regulasi yang sama), ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Rabu
(19/7/2023).
Selaras dengan
agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat
meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
Adanya standar
global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti
perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.
Lebih jauh
lagi, lanjut dia, standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para
penggunanya.
Dalam
kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang
sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia
melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
















