BERITA INDEX BERITA
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

SOLOK SELATAN - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap R (26) dan M (41), dua pelaku
illegal logging, pada 12 Juli 2023, di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh,
Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera
Barat.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu
ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami
keterlibatannya dalam kasus”, ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah
Sumatera.
Atas perbuatannya, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil
hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus
juta rupiah).
Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan
masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang
melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Aduan ditindaklanjuti dengan
melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera
Barat.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada
tanggal 12 Juli 2023. Tim menangkap dua pelaku, yakni R (26) dan M (41) pada
pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang
Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah
mengungkap beberapa kasus illlegal logging, seperti di Suaka Margasatwa
Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan
kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami
akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan”,
tambah Subhan.
















